TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mengungkapkan sebagian besar pengaduan yang diterima selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berkaitan dengan persyaratan domisili, khususnya Kartu Keluarga (KK) yang belum memenuhi ketentuan masa berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan banyak orang tua baru mengurus perpindahan KK ke Kota Tarakan menjelang pelaksanaan SPMB. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.
“Yang paling banyak masuk ke pengaduan itu orang tua yang baru mengurus KK. Mereka beralasan sebenarnya sudah lama tinggal di domisili tersebut, tetapi baru mengurus KK menjelang pendaftaran,” ujarnya.
Tamrin menjelaskan, berdasarkan ketentuan SPMB, dokumen KK yang digunakan pada jalur domisili harus telah terbit paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Karena itu, Disdik tidak dapat mengakomodasi peserta yang belum memenuhi persyaratan tersebut meskipun mengaku telah lama tinggal di alamat yang bersangkutan.
“Secara aturan memang tidak boleh. Sistem juga otomatis menolak jika persyaratan itu tidak terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, Disdik tetap membuka layanan pengaduan selama proses SPMB berlangsung untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai regulasi.
Tamrin berharap masyarakat dapat mempersiapkan dokumen administrasi lebih awal sehingga tidak mengalami kendala saat mengikuti SPMB pada tahun berikutnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu mendekati pendaftaran untuk mengurus administrasi kependudukan. Dengan begitu, proses pendaftaran bisa berjalan lebih lancar,” pungkasnya.













