TARAKAN – Persoalan status kepegawaian guru di Kota Tarakan belum sepenuhnya selesai. Di tengah upaya pemerintah menata kebutuhan tenaga pendidik, masih terdapat puluhan guru yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan mencatat sedikitnya 51 guru masih berstatus non-ASN. Jumlah tersebut menjadi perhatian karena peluang mereka untuk masuk dalam sistem kepegawaian pemerintah kembali bergantung pada kebijakan formasi yang dibuka pemerintah pusat.
Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha mengatakan, pihaknya berharap guru non-ASN yang masih tersisa dapat memperoleh kesempatan mengikuti seleksi apabila formasi guru untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka.
“Kita masih ada 51 guru yang berstatus non-ASN. Harapan kita itu ketika nanti ada buka formasi pendaftaran guru CPNS, mereka bisa mendaftar,” ujar Tamrin, Senin (14/9).
Untuk kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengusulkan 30 formasi CPNS untuk tenaga guru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun, usulan tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Menurut Tamrin, peluang guru non-ASN mengikuti seleksi nantinya tetap akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan sertifikat pendidik.
Di sisi lain, persoalan kepegawaian guru tidak hanya menyangkut tenaga non-ASN. Pemerintah pusat juga tengah membahas peluang bagi guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti proses menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tamrin menyebut, mekanisme tersebut masih digodok Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk ketentuan mengenai batas usia.
Hal itu menjadi perhatian karena ketentuan seleksi CPNS selama ini membatasi usia pelamar maksimal 35 tahun. Sementara, sebagian guru PPPK di Tarakan telah berusia lebih dari batas tersebut.
“Nah itu juga lagi digodok di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena kan aturan selama ini untuk menjadi PNS itu maksimal 35 tahun. Nah sementara yang guru-guru kita berstatus P3K itu juga banyak yang umurnya melebihi 35 tahun,” jelasnya.
Tamrin mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan adanya penyesuaian aturan bagi guru yang telah berstatus PPPK. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah ketentuan usia tetap diberlakukan atau akan diberikan kelonggaran.
“Informasi yang kami terima waktu audiensi dengan kementerian kemarin akan digodok, apakah masih tetap begitu atau ada kelonggaran untuk berstatus P3K,” ujarnya.Kalau mau, saya bisa rombak lagi dengan **angle lebih kuat ke 30 formasi CPNS yang diusulkan Pemkot**, sementara 51 guru non-ASN dijadikan konteks pendukung.













