TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih memberi kesempatan kepada pelaku usaha galian C untuk menyelesaikan persoalan legalitas kegiatan mereka. Kesempatan tersebut diberikan melalui diskresi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang berlaku hingga akhir 2026.
Kebijakan itu sekaligus menjadi ruang bagi penambang untuk melengkapi berbagai persyaratan sebelum seluruh aktivitas mereka harus berjalan berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan pihaknya saat ini berupaya membantu penambang yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin.
“Karena selama ini banyak penambang di Kaltara yang tidak memiliki izin. Dari data yang kami miliki, itu ada dua kelompok,” ujar Ferdy kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Ferdy menjelaskan, kelompok pertama terdiri dari 41 usaha tambang. Dari jumlah tersebut, baru empat usaha yang telah memiliki izin operasi produksi, sedangkan 37 lainnya masih dalam proses pengurusan.
Sementara itu, terdapat 37 aktivitas tambang lainnya yang belum memiliki izin sama sekali.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar Pemprov Kaltara membentuk tim pendampingan. Tim ini tidak mengambil alih kewenangan instansi yang berwenang menerbitkan izin, melainkan membantu mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.
“Jika ada kendala akan kita bantu tanpa mengintervensi dinas atau badan terkait. Artinya, kita hanya mendampingi, mengonsultasikan apa masalah yang dihadapi mereka. Tapi proses yang dijalankan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Ferdy, pendampingan diperlukan agar para penambang tidak hanya mengandalkan diskresi yang diberikan pemerintah, tetapi juga segera menyelesaikan proses legalitas kegiatan mereka.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar proses pengurusan izin tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meminta biaya di luar ketentuan. Ferdy menegaskan, pemerintah tidak menetapkan pungutan dalam proses tersebut.
“Kalau ada yang seperti itu, silakan laporkan saja. Yang ada biaya itu seperti untuk konsultan. Misalnya biaya pembuatan dokumen. Tapi kalau dia punya kemampuan membuat dokumen itu, tidak perlu biaya. Buat sendiri saja yang penting dokumen itu benar,” tegasnya.
Pemprov Kaltara berharap masa diskresi yang diberikan hingga penghujung 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para penambang. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
“Kita dorong masyarakat ini, takutnya mereka tidak mengurus sementara diskresi dari Gubernur itu hanya sampai akhir tahun ini. Langkah ini kita lakukan supaya tidak ada dusta di antara kita. Intinya kami siap untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.












