TARAKAN – Keikutsertaan kontingen Kota Tarakan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 di Kabupaten Malinau masih bergantung pada hasil verifikasi cabang olahraga (cabor). Dari 44 cabor yang semula tercatat dalam perencanaan, dua di antaranya dikabarkan mengundurkan diri sehingga tersisa 42 cabor yang perlu dipastikan kembali keikutsertaannya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tarakan hanya mengalokasikan anggaran Rp711.796.800 untuk membiayai kebutuhan 408 orang dalam kontingen. Jumlah tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk menyelaraskan jumlah peserta dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Kepala Disbudporapar Tarakan, Agustina, mengatakan anggaran Porprov 2026 disusun dengan perencanaan awal yang mengacu pada keikutsertaan 30 cabor dalam Porprov 2022. Sementara itu, data terbaru yang diterima dari KONI menunjukkan jumlah cabor yang direncanakan mengikuti Porprov tahun ini mencapai 44 cabor.
“Anggaran Porprov yang kami siapkan pada 2026 ini sebesar Rp711.796.800 untuk 408 orang. Nanti, melalui koordinasi dengan KONI, data cabang olahraga yang masuk akan diverifikasi dan disesuaikan dengan jumlah tersebut,” ujar Agustina usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) KONI Tarakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Sabtu (10/10).
Menurutnya, perbedaan jumlah cabor antara perencanaan awal dan data terbaru membuat pendataan ulang perlu dilakukan. Dua cabor yang diinformasikan mengundurkan diri adalah drum band dan sepak bola melalui Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Kalau berdasarkan data yang disampaikan, memang ada 44 cabang olahraga. Tetapi, informasi yang kami terima, ada dua cabang olahraga yang mengundurkan diri,” ungkapnya.
Dengan mundurnya dua cabor tersebut, jumlah cabor yang berpotensi mengikuti Porprov menjadi 42. Namun, angka itu belum menjadi keputusan final mengenai jumlah cabor yang akan diberangkatkan Tarakan. Disbudporapar masih menunggu hasil verifikasi untuk memastikan cabor yang benar-benar berpartisipasi beserta kebutuhan personelnya.
Agustina menegaskan, penentuan kontingen tidak bisa hanya berpatokan pada jumlah cabor. Setiap cabor memiliki kebutuhan atlet dan personel pendukung yang berbeda, mulai dari pelatih, ofisial hingga manajer. Karena itu, jumlah keseluruhan orang yang diberangkatkan juga harus dihitung agar sesuai dengan anggaran.
“Kami tidak bisa menentukan sendiri cabang olahraga mana yang berangkat. KONI yang melakukan koordinasi dengan masing-masing cabang olahraga, kemudian datanya disampaikan kepada kami untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” jelasnya.
KONI Tarakan, lanjut dia, telah mengirimkan surat permintaan agar kepastian data cabor segera ditindaklanjuti. Hal ini berkaitan dengan batas penyerahan data kepada panitia tingkat provinsi yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2026.
“Batas penyerahan data itu tanggal 25 Oktober. Jadi, kami berharap sebelum batas waktu tersebut, data cabang olahraga dan jumlah orang yang akan diberangkatkan sudah jelas,” katanya.
Kepastian data tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan kontingen. Selain memastikan cabor yang berangkat, pendataan juga diperlukan untuk menghitung kebutuhan pembiayaan secara terukur. Dengan begitu, pelaksanaan Porprov dapat dipersiapkan berdasarkan jumlah peserta yang telah disepakati, bukan sekadar mengacu pada rencana awal.
Di luar persoalan jumlah cabor, Agustina turut menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran Porprov yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disbudporapar Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, pengeluaran untuk kebutuhan kontingen harus mengikuti tata kelola keuangan pemerintah daerah, termasuk kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan melalui mekanisme penggantian biaya setelah pengeluaran dilaksanakan dan bukti pertanggungjawabannya diserahkan. Artinya, pihak yang melakukan pembayaran terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen yang menjadi dasar bagi dinas untuk memproses penggantian.
“Karena anggaran ini masuk dalam DPA kami, mekanismenya harus mengikuti aturan keuangan pemerintah daerah. Jadi, setiap pengeluaran harus jelas peruntukannya dan ada bukti pertanggungjawabannya,” terangnya.
Agustina mencontohkan, biaya penginapan selama pelaksanaan Porprov harus disertai bukti transaksi yang sah. Dokumen tersebut kemudian diajukan untuk diperiksa sebelum penggantian pembayaran diproses.
“Misalnya, mereka sudah membayar penginapan, nanti bukti pembayarannya disampaikan. Kami memproses penggantian sesuai dengan dokumen yang diajukan,” katanya.
Ia menekankan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi syarat penting dalam proses tersebut. Pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan tidak dapat langsung diproses untuk penggantian.
“Jadi, mereka melaksanakan dulu, kemudian kami menyelesaikan pembayarannya sesuai SPJ. Kalau SPJ lengkap, secepat mungkin kami ganti,” tegasnya.
Agustina juga menjelaskan mekanisme tersebut berbeda dengan penyaluran bantuan hibah karena anggaran Porprov berada dalam DPA Disbudporapar. Dengan demikian, proses pembayaran dan pertanggungjawabannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
“Ini berbeda dengan hibah. Karena mekanismenya melalui DPA, pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga harus memastikan seluruh dokumen pengeluaran lengkap sebelum melakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia berharap verifikasi bersama KONI segera rampung agar kepastian jumlah cabor dan personel kontingen dapat diperoleh sebelum tenggat penyerahan data. Dengan anggaran yang telah dialokasikan, kejelasan komposisi peserta menjadi dasar untuk menyesuaikan kebutuhan kontingen dengan kemampuan pembiayaan daerah.
“Yang terpenting sekarang data cabor dan jumlah orangnya harus dipastikan lebih dahulu. Setelah itu, kami bisa menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan memproses kebutuhan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.













