TARAKAN – Keterbatasan anggaran daerah memaksa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menata kembali pelaksanaan program pendidikan. Sejumlah kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sementara pelayanan pendidikan di sekolah tetap menjadi prioritas yang harus dijaga.
Penyesuaian tersebut tidak hanya menyangkut pengeluaran, tetapi juga perencanaan program, pembagian tugas, hingga pengawasan pelaksanaannya. Disdik Tarakan kini mengevaluasi kembali program yang telah disusun agar selaras dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan kebijakan pemerintah.
Kepala Disdik Tarakan Endah Sarastiningsih mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas dan tetap mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta regulasi terbaru dari kementerian.
“Karena ini saya berada pada lingkungan yang baru walaupun saya stok lama, maka saya harus pelajari lagi. Terutama pasti basic-nya adalah di plan-nya, di perencanaan Dinas Pendidikan disesuaikan dengan perkembangan sekarang,” ujarnya, Rabu (21/10).
Menurut Endah, peninjauan terhadap perencanaan menjadi langkah awal sebelum menentukan bentuk pelaksanaan program. Ia mengaku masih menemukan sejumlah bagian yang perlu disempurnakan agar kegiatan dinas tidak sekadar meneruskan pola kerja sebelumnya, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan saat ini.
Perubahan sistem penganggaran juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan. Penerapan Anggaran Tematik Berbasis Pelayanan (ATBP) hingga arah kebijakan remunerasi menuntut organisasi perangkat daerah (OPD) memperjelas sasaran strategis dan indikator pencapaian melalui balance scorecard atau kartu skor berimbang.
“Setelah plan-nya, perencanaan itu sudah memang lengkap dan sudah kita lihat, sudah kita sesuaikan dengan perkembangan sekarang, baru organizing-nya. Organizing dari baik yang di internal dinas maupun yang di satuan pendidikan, setelah itu baru pelaksanaan dan kontrol, itu yang insya Allah akan kita lakukan,” jelasnya.
Di sisi lain, ruang gerak Disdik dalam menjalankan program turut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan transfer ke daerah (TKD). Kondisi tersebut membuat dinas harus mengatur kembali belanja tanpa mengabaikan pekerjaan yang telah direncanakan.
Endah menegaskan, efisiensi bukan berarti seluruh program harus dihentikan. Penyesuaian dilakukan dengan melihat kebutuhan setiap kegiatan, termasuk mengurangi pengeluaran yang dinilai masih bisa ditekan.
“Efisiensi tetap semua pekerjaan harus terselesaikan, hanya penyelesaiannya itu menggunakan efisiensi dana. Yang tadinya memang contohnya harus ada kegiatan yang biasanya bisa dianggarkan konsumsi, ini harus dikurangi,” katanya.
Ia menjelaskan, besarnya alokasi anggaran Disdik dibandingkan OPD lain tidak sepenuhnya mencerminkan keleluasaan dalam membiayai program. Sebagian anggaran telah dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan, sehingga dana yang dapat digunakan untuk kegiatan operasional memiliki batas tersendiri.
Akibatnya, dinas perlu menentukan kegiatan yang harus dipertahankan dan kegiatan yang masih memungkinkan untuk disederhanakan. Langkah ini menjadi penting agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pencapaian target yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Endah memastikan pelayanan utama di satuan pendidikan tetap menjadi perhatian. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar relatif tidak terlalu terdampak langsung oleh efisiensi anggaran kegiatan yang dikelola pemerintah kota karena sekolah juga memiliki sumber pembiayaan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
“Kami memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah relatif tidak terlalu terdampak oleh efisiensi anggaran APBD kota. Karena satuan pendidikan memiliki sumber pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS). Dengan sumber pembiayaan tersebut, kebutuhan operasional sekolah tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran kegiatan yang dikelola Disdik,” pungkasnya.












