TARAKAN – Memasuki 10 hari bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melaksanakan giat patroli setiap harinya dengan menyasar tempat-tempat potensial yang menjadi tempat maksiat seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat, Karaokean dan Biliard.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menerangkan, selama Ramadhan pihaknya tetap konsisten dan melaksanakan patroli rutin di Kota Tarakan. Dari hasil pengawasan sebelumnya, sudah terdapat dua lokasi pijat masih ditemukan beroperasi dan melayani pelanggannya.
“Sejauh ini kami menemukan dua tempat refleksi yang masih beroperasi. Itu panti pijat refleksi di Jalan Dr. Sutomo RT 11 Kelurahan Karang Balik. Penindakannya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami berikan surat teguran pertama, mengulang lagi, kasih surat teguran kedua, kalau mengulang lagi kami akan proses,” ungkapnya, (15/04/2022).
Dijelaskannya Hanip, jika pemilik yang telah diberi peringatan akan mengulang perbuatannya, maka pihaknya akan melimpahkan persoalan tersebut ke pengadilan.
“Kalau dia buka lagi, kami akan limpahkan ke penyidik. Penyidik yang akan teruskan apakah pengadilan atau tidak. Yang jelas kami akan bergerak berdasarkan SOP,” jelasnya.
Dijelaskannya, razia tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor : 300/163/Kesra tanggal 01 April 2022 lalu ini sudah disampaikan kepada semua pemilik usaha. Bahkan dikatakannya, penutupan THM dan panti pijat ini memang sudah dilakukan setiap Ramadan.
“Berdasarkan surat pertama kami memberikan pembinaan. Alasannya belum dapat surat edaran. Padahal setiap tahun mereka ini sudah paham. Kami sampaikan lagi, kalau masih tetap buka kami berikan tindakan sanksi,” ucapnya.