TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai yang terjadi di Jl. Gajah Mada, RT.001 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 14:00 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media pada saat konferensi pers, Senin 08 Januari 2024.
Tersangka yang Berhasil Diamankan MR (23 Tahun) beserta barang bukti berupa dua gelang emas berat 19 gram, kalung emas 6 gram, serta logam mulia berat 2 gram.
Kronologis Kejadian, Pelapor yang merupakan korban pencurian, melaporkan bahwa saat hendak menyimpan uang di dalam lemari, ia menemukan dompetnya hilang bersama dengan uang tunai Rp2.000.000,-, dua gelang emas berat 19 gram, kalung emas 6 gram, tiga cincin emas berat 6 gram, satu anting emas, serta logam mulia berat 2 gram dan 1 gram. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp35.000.000,-. Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Poles Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
“Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Poles Tarakan melalui Unit Resmob melakukan penyelidikan. Pada Senin, 1 Januari 2024, pelaku berhasil ditemukan di kawasan Selumit dan langsung diamankan ke Mako Poles Tarakan” ungkap kasat reskrim.
Hasil Pemeriksaan Singkat terhadap tersangka, MR, masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sudah rusak dan dengan mudah membuka lemari menggunakan kunci yang telah diambil dari tas korban. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2.000.000,-, dua gelang emas, kalung emas, serta logam mulia.”ungkap kasat reskrim.
Kasat reskrim juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui uang dua juta yang didapat dari hasil tindakkan pencurian digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk bermain judi slot, sedangkan untuk perhiasan, tersangka MR mengakui telah menjual dan mengadaikan, uang nya digunakan bermain judi slot” papar AKP Randhya.
Tersangka MR di Persangkaan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.