TARAKAN – Polres Tarakan, Enam orang laki-laki berhasil diamankan satuan reskrim polres tarakan, diduga telah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap seorang berinisial “M” (20) pada minggu 28 april 20234 sekira pukul 03.00 wita di jalan gunung selatan disalah satu tempat hiburan malam di kota tarakan.
Dalam release perss yang dilakukan polres tarakan pada Jumat, 03 Mei 2024 Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari adanya kekesalan terhadap teman wanita korban yang merekam kearah meja yang ditempati oleh tersangka saat berada di tempat hiburan malam.
“awalnya “M” melihat teman wanitanya sedang beradu mulut dengan seseorang, wanita itu di tuduh merekam pelaku yang sedang berjoget dan tak terima jika aksi jogetnya direkam tampa izin, melihat hal tersebut, korban pun berniat melerai, namun korban langsung dikeroyok dan menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian hidung serta lebam pada mata sebelah kiri, luka pada pipi kanan dan di dahi serta rasa sakit kepala akibat pukulan menggunakan tanggan kosong.” Ungkap AKP Randhya.
Tak terima perbuatan para pelaku pengroyokan, “M”pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan.
Setelah meneriman laporan tersebut, Sat reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelakuk berinisial “BM” (39) di juata tarakan utara pada rabu, 01 mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BM personel sat reskrim mengantingi identitas pelaku lainnya dan langsung mengamankan mereka, diantaranya HF (20), MA (23), RR (20), RT (21) dan YA (22).
Setelah berhasil diamankan, dilakukan pemeriksaan dan didapati pelaku yang pertama memukuli korban adalah “BM” jelas kasat reskrim.
Sementara itu hasil pemeriksaan terhadap wanita yang di duga merekam aksi joget joget di THM ia mengaku tidak berniat merekam para pelaku, namun hanya berniat membuat stori. Selain itu pengelolah tempat hiburan malam juga telah diperiksa oleh sat reskrim polres tarakan terkait system pengamanan ditempat tersebut.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya keenam pria tersebut disangkahkan pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.