TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali mengungkapkan sekaligus memusnahkan barang bukti peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Halaman Kantor BNNP Kaltara, Kamis (16/12/2021).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi menyampikan, dengan berlandaskan informasi awal pada tanggal (27/11/2021), di informasikan bahwa seseorang yang akan membawa narkoba dari Kota Tarakan menuju Sulawesi dengan menggunakan Kapal PELNI.
Kemudian, Tim Brantas BNNP Kaltara bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, pada pukul 18.00, Tim Brantas BNNP Kaltara melakukan penggeledahan sebuah rumah yang diduga tempat melakukan penyimpanan barang bukti narkoba tersebut,” terang Samudi.
Lebih lanjut,”Pada penggeledahan tim menemukan dua orang yakni saksi RH dan pelaku HD. Namun ditengah penggeledahan HD sempat melarikan diri sebelum akhirnya mampu dibekuk kembali oleh tim Berantas,” sambungnya.
Dijelaskan Samudi, ketika dilakukan penggeledahan ini disaksikan Ketua RT setempat yang berlokasi di Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kalimantan Utara.
Pada saat penggeledahan dirumah tersebut, Tim mendapatkan ada kotak sterofoam di dalam karung, yang ternyata isinya paling atas ada sebuah ikan beku Tuna. Kemudian, di bawahnya terdapat strerofoam yang berisi tiga bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Ketika kita lakukan penggeledahan, tim menemukan sterofoam berisi ikan tuna, dan dibawahnya ada strerofoam yang berisi barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan 37 butir Esktasi,” ungkapnya.
Setelah mengamankan barang bukti dan pelaku HD, Tim Brantas BNNP melakukan introgasi kepelaku HD dan didapati keterangan bahwa peredaran narkotika jenis sabu itu di perintah kan oleh pelaku berinisial EP.
“Setelah pelaku pertama HD menyebutkan pelaku kedua berinisial EP, pada hari tim terus bergerak menuju lokasi yang disebutkan HD ke Jalan Rajawali RT 1 Kelurahan Karang Harapan, dan kedua pelaku mengakui ini barang miliknya,”
Samudi menyebutkan, Berulang kali pengendalian sabu ini dari Lapas. Sehingga, terhadap kasus ini pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Ketika EP dilakukan interogasi, ternyata peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang Narapidana yang berada di Lapas Gowa, Sulawesi Selatan,” terangnya. (*)
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan bisa hukuman seumur hidup.