TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial E (25 tahun), lantaran sebanyak 12 orang anak Laki-laki menjadi korban pencabulan sesama jenis dilakukan dengan cara menjebak lalu mengancam korbannya agar menuruti nafsu birahinya.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, mengatakan pelaku ditangkap di Kecamatan Tarakan Utara, persisnya di wilayah Kelurahan Juata pada 25 Desember 2021 lalu sekitar pukul 10.00 Wita pagi. Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan.
“Ini terungkap setelah setelah dua korban bersama keluarganya melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Modusnya pelaku berhasil menipu para korban dengan menggunakan akun palsu dan menggunakan foto perempuan di media sosial,” terangnya.
Lanjutnya,”Korban yang terjebak sepakat dengan tersangka melakukan pertemuan di salah satu hotel yang ada di Tarakan. Setelah bertemu, pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya. Kemudian mengancam apabila tidak mau, foto atau video korban akan disebarkan ke media sosial yang ada di Tarakan,” tambah Kapolres Tarakan.
Dikatakan Aldi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada 12 orang anak laki-laki di bawah umur. Namun saat ini baru 2 orang korban yang melapor kepada Polres Tarakan. Untuk korban lainnya, Polres Tarakan masih melakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialami korban.
“Pelaku menargetkan korbanya pada anak di bawah umur. Ini merupakan seksual yang sama jenis. Korban usianya mulai dari 15 hingga 16 Tahun,” tutupnya.
Kendati demikian, Atas perlakuannya, pelaku diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. (*)