Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kepincut Duit Rp 500 Juta, NN Nekat Jual Tanah Yang Bukan Miliknya

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
29 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAB – Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan seorang Pria berinisial “NN” (50 tahun) JI. Sebengkok Waru Rt.21 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, NN diamankan atas laporan penyerobotan tanah.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K saat melakukan konfrensi perss menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari laporan saudara “I” pada 26 Februari 2022 yang mengatakan bahwa tanah miliknya telah dirintis dan dibangun pondok oleh orang lain.

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, yang melibatkan ahli forensik, didapatkan bukti. Sehingga kasus ini kembali dilaporkan korban pada tanggal 26 Februari 2023. Atas bukti yang didapat sat reskrim mengamankan “NN” (50 tahun) dikediamannya JI. Sebengkok Waru Rt.21 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku “NN” ia menjelaskan bahwa ia telah menjual tanah kepada seseorang dengan harga Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dengan mengakui bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri, dengan bermodalkan dokumen pelepasan tanah yang dipalsukan serta tampa sertifikat.

“NN” menjual tanah milik Pelapor yang beralamat di jl. Aki Balak. Karang Harapan kec Tarakan Barat Kota Tarakan (milik Pelapor berdasarkan Sertipikat) kepada “I” seharga Rp. 1.700.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan membuat akta Pengikatan Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 Desember 2022 yang di tanda tangani oleh Notaris Dan sudah menerima uang DP sebesar Rp.500.000.000, – ( Lima Ratus Juta Rupiah).” jelas iptu randhya.

Dari dokumen yang di tunjukan didapati bukti bahwa surat-surat yang ditunjukan oleh NN adalah dokumen palsu, atas perbuatannya “NN” disangkahkan Pasal 266 Ayat (1) & (2) KUHPidana (ancaman 7 Tahun) atau Pasal 263 Ayat (1) & (2) KUHPidana (ancaman 6 tahun) atau Pasal 385 KUHPidana (ancaman 4 tahun) atau Pasal 167 KUHPidana ( ancaman 9 Bulan),” lanjutnya.

Selain itu pada konferensi pers Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat kota tarakan, “apabila ingin membeli tanah yang berlokasi di kota tarakan agar mengecek terlebih dahulu surat-surat tanah tersebut, tolong lebih hati-hati, dan dicek register alas Haknya di BPN.” Himbu iptu randhya.

Previous Post

Gelar Capping Day, 71 mahasiswa Politeknik Kaltara Laksanakan Janji Kepanitraan

Next Post

Gubernur Kaltara Lepas Pawai Gebyar Kayan Bertakbir

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gubernur Kaltara Lepas Pawai Gebyar Kayan Bertakbir

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025

Recent News

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com