TARAKAN – Terbukanya pasar kepiting hidup Indonesia ke Tiongkok menjadi peluang bagi nelayan di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meningkatkan nilai ekonomi hasil tangkapan. Namun, peluang tersebut dinilai harus diikuti pembenahan tata kelola perdagangan, terutama pada proses ekspor dan pengawasan di wilayah perbatasan.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara Muhammad Nurhasan mengatakan, proses ekspor perlu dibuat lebih sederhana agar tidak menambah beban waktu dan biaya bagi nelayan maupun pelaku usaha. Di sisi lain, pengawasan tetap harus diperkuat sejak kepiting dikumpulkan hingga dikirim ke negara tujuan.
Salah satu langkah yang didorong yakni penerapan sistem satu pintu atau single window dalam proses ekspor kepiting. Sistem tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Badan Karantina Indonesia.
“Sistem satu pintu ini menjawab ketidakpastian waktu dan efisiensi biaya yang selama ini dialami nelayan. Kepiting hidup punya nilai jual tinggi tetapi sangat bergantung pada kecepatan proses logistik agar kualitasnya tetap terjaga,” ujar Nurhasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Menurut Nurhasan, karakteristik kepiting hidup membuat komoditas tersebut membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat. Semakin panjang proses distribusi maupun administrasi, semakin besar pula risiko kualitas komoditas menurun.
Karena itu, penyederhanaan proses ekspor dinilai dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa harus mengurangi fungsi pengawasan pemerintah.
Namun, kemudahan ekspor juga harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya kepiting. HNSI Kaltara meminta pengawasan diperketat agar kepiting bertelur maupun kepiting berukuran di bawah ketentuan tidak masuk dalam rantai perdagangan dan ekspor.
Selain persoalan ukuran dan kondisi kepiting, HNSI Kaltara menyoroti dugaan perdagangan melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Tarakan menuju Tawau, Malaysia.
Nurhasan menilai jalur ilegal tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi mengganggu tata niaga dan pengawasan komoditas kepiting dari tingkat nelayan hingga pasar ekspor.
“Aparat harus menindak tegas jalur-jalur penyelundupan perbatasan. Kita ingin ekspor dipercepat, pengawasan diperkuat, dan ekosistem laut tetap terjaga,” tegasnya.
Menurut dia, penerapan sistem satu pintu juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sistem penelusuran asal-usul kepiting. Setiap komoditas yang masuk ke jalur ekspor diharapkan dapat diketahui sumber dan proses perdagangannya.
Dengan sistem penelusuran yang lebih jelas, pemerintah dapat membedakan komoditas yang diperoleh melalui jalur resmi dengan hasil perdagangan ilegal. Pada saat yang sama, nelayan yang mengikuti ketentuan dapat memperoleh kepastian dalam mengakses pasar.
Nurhasan menilai pasar Tiongkok dapat membuka ruang baru bagi peningkatan nilai ekonomi komoditas kepiting dari Kaltara. Namun, peluang tersebut tetap harus dikelola dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya laut dan kepentingan nelayan lokal.
“Peluang pasar Tiongkok dapat menjadi ruang bagi peningkatan nilai ekonomi komoditas kepiting. Tapi, pemanfaatan pasar tersebut tetap perlu diimbangi dengan pengawasan agar aktivitas perdagangan tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya laut maupun kepentingan nelayan lokal,” pungkasnya.












