TARAKAN – Satuan Reskoba Polres Tarakan, melaksanakan giat pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 88,55 gram (delapan puluh delapan koma lima puluh lima) gram. Kamis (13/07/2023). Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Gian Evla Tama, S.TR.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan Barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti dari tersangka AR, yang diamankan pada 13 juni 2023 lalu, dimana saat diamankan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi serbuk Kristal dengan berat, 91,27 gram, dan sebelum dilakukannya pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, telah dilakukan teskit oleh tim Labkedsa kota tarakan.
“barang bukti yang kita musnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan juni lalu, dimana saat diamankan pada tersangka “ar” ditemukan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi serbuk Kristal dengan berat, 91,27 gram.” Jelas AKP Gian.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan dikantor sat reskoba polres tarakan yang dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan kejaksaan tarakan, Kepala BNNK Kota tarakan, perwakilan dari Labkesda Kotar tarakan serta penasehat hukum tersangka “AR” dan pemusnahan dilakukan dihadapan tersangka “AR”.
Selain itu AKP Gian juga menjelaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan wujud transparansi dari polres tarakan kepada masyarakat dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, karena menjual narkoba akan banyak merugikan diri sendiri dan dapat pula mengorbankan generasi penerus bangsa.” ungkapnya.
Pemusnahan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang ditangani sat resnarkoba polres tarakan Selanjutnya barang bukti disisihkan untuk kepentingan penuntutan dan selebihnya dimusnahkan oleh penyidik dengan disaksikan oleh tersangka.