Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Akibat Kecanduan Slot, Pria Ini Tegah Gondol Barang di Kantornya

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
22 November 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Demi bisa bermain judi Slot seorang pria di tarakan, nekat melakukan pencurian ditempatnya bekerja, alhasil pria berinisial “RH” harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. menguraikan kronologis kejadian yang bermula “pada hari selasa, 07 November 2023 sekira pukul 08.45 Wita, saat itu pelapor mendapatkan informasi dari rekan kerjanya bahwa ada beberapa barang milik kantor telah hilang yang beralamat di Jl. Bayangkara RT. 53 Kel. Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan.”tuturnya

Lanjutnya, Mendengar hal tersebut, Pelapor lalu meminta rekannya untuk melakukan pengecekan secara detail terkait barang yang hilang. sekira pukul 09.00 Wita, pelapor tiba di tempat kerjanya dan langsung mengecek barang yang hilang. pelapor juga menghubungi pimpinan tempat kerjanya untuk menginformasikan bahwa beberapa barang di kantor telah hilang, lalu pelapor di arahkan untuk melakukan survei terhadap seluruh karyawan yang berada di kantor.

Hasil dari survei tersebut pelapor bersama karyawan yang lain menemukan bukti yang mengarah kepada salah satu karyawan.

Selanjutnya pelaporpun melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan, adapun barang-barang yang telah dicuri yaitu 1 (Satu) set komputer yaitu 1 (Satu) Unit Monitor Merk: LG, 1 (Satu) Unit CPU Merk: CCER, 1 (Satu) Unit DVR Merk: HIKVISION atau penyimpanan perekam cctv, dan sejumlah uang kas oprasional sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp. 7.700.000 (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Mendapat adanya laporan pencurian Unit Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, pada tanggal 15 November 2023 pelaku berinisial “RH” berhasil diamankan di rumahnya yang terletak didaerah sebengkok.

Dari hasil pemeriksaan terhadap “RH” dirinya mengaku telah melakukan pencurian pada tanggal 6 November, usai meyelesaikan tugasnya, saat kembali ke kantor tempatnya bekerja “RH” melihat karyawan lain sudah pulang lalu pelaku mengambil obeng dan membuka paksa laci tempat penyimpanan uang kas kantor, dan mengambil uang dengan jumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), keesokan harinya yaitu pada tanggal 7 November pelaku kembali lagi ke kantor untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV dengan mengambil 1 (Satu) Unit CPU Merk: CCER, 1 (Satu) Unit DVR Merk: HIKVISION atau penyimpanan perekam cctv dan membuang barang-barang tersebut di pinggir jalan, hal ini dilakukan oleh “RH” untuk menghilangkan barang bukti.

Keterangan lain yang di dapat dari pengakuan “RH” bahwa uang berjumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi slot.”Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H.

Atas Perbuatannya “RH” disangkahkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun kurungan penjara.

Previous Post

Andi Amriampa Jabat Plt Kepala BKD Kaltara

Next Post

Gubernur Sambangi Siswa Asal Indonesia di Tawau

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gubernur Sambangi Siswa Asal Indonesia di Tawau

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Menyoal Lanjutan Isu Dugaan Sabu Ditukar, Ini Kata Direskrimum Polda Kaltara

15 Juli 2025

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

15 Juli 2025

Gubernur Dukung Penuh Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

15 Juli 2025

Pemprov Kaltara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

15 Juli 2025

Recent News

Menyoal Lanjutan Isu Dugaan Sabu Ditukar, Ini Kata Direskrimum Polda Kaltara

15 Juli 2025

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

15 Juli 2025

Gubernur Dukung Penuh Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

15 Juli 2025

Pemprov Kaltara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

15 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com