Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Politik

Maksimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Akan Bentuk Siber Medsos

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
28 November 2023
in Politik
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan Andi Muhammad Saifullah menjelaskan saat ini media sosial menjadi wadah yang cukup banyak dimanfaatkan dalam kepentingan kampanye. Sehingga dalam meningkatkan pengawasan sebelum memasuki masa kampanye Bawaslu akan membentuk tim pengawasan pengawasan ke media sosial dan media siber.

“Kita akan bentuk gugus tugas. Selain Bawaslu ada Kominfo juga. Gugus tugas tersebut nantinya akan fokus ke pelanggaran kampanye yang dimungkinkan dilakukan oleh sosial media dan media siber. Seperti ketentuan untuk take down postingan,” ujarnya.

Menurutnya, juga belum terdapat sanksi tegas terkait postingan kampanye di sosial media, kecuali black campaign atau bentuk kampanye yang dilarang. Sejauh inipun jika sosial media melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai sanksi yang diterapkan hanya berupa take down postingan.

“Media sosial ini sangat cepat penyebarannya. Kadang sudah tersebar tapi postingannya belum di take down,” sambung Syaifullah. Sama seperti baliho baliho sanksinya hanya penurunan. Kalau sosial media belum ada sanksi tegasnya,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Kalimantan Utara (Kaltara), Septian Asmadi menjelaskan aturan sosial media dalam mengikuti tahapan kampanye mendatang. Aturan inipun merujuk kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38.

“Untuk pelaksanaan kampanye pemilu harus mendaftarkan aku resmi media sosial tersebut ke penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Pendaftaran akun sosial media tersebut harus dilakukan ke KPU RI jika mempromosikan capres dan cawapres, KPU Provinsi jika mempromosikan caleg DPD dan DPRD Provinsi dan KPU kabupaten kota untuk mempromosikan caleg DPRD kabupaten kota.

“Biasanya ada formulir pendaftarannya yang sesuai tingkatan juga. Ada formatnya sendiri untuk RI, provinsi dan kabupaten kota,” sambungnya.

Ia juga menegaskan formulir tersebut akan disampaikan ke Bawaslu sesuai tingkatan kepentingannya, pihak kepolisian dan juga kementerian bidang komunikasi dan informatika. Menurutnya, sosial media harus dapat melakukan kontrol jika menyebarluaskan informasi. Seperti voting pasangan capres cawapres yang seharusnya dilakukan oleh lembaga survei yang telah tersertifikasi.

“Jadi publikasi yang kita mau share kita lihat kembali ke lembaga surveinya. Acuannya media sosial itu lembaga survei yang sudah tersertifikasi,” tuntasnya

Previous Post

Akui Banyak PNS Telah Ajukan Permohonan Pindah Tugas

Next Post

Himbau Peserta Seleksi PPPK Persiapkan Diri

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Himbau Peserta Seleksi PPPK Persiapkan Diri

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025

Recent News

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com