TARAKAN – Semakin dekatnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang akan dilaksanakan 20 Juli mendatang membuat pemerintah terus memaksimalkan persiapan guna meminimalisir terjadinya persoalan. Sehingga diharapkan pelaksanaan PPDB berjalan lancar sesuai harapan bersama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menerangkan, pihaknya telah memberikan catatan kepada Dinas Pendidikan (Disdik)Kota Tarakan terkait persoalan yang terjadi pada pelaksanaan PPDB di tahun lalu. Dengan catatan tersebut diharapkan bagian yang rawan menimbulkan persoalan pada pelaksanaan PPDB dapat menjadi perhatian serius.
“Yang menjadi sorotan kami tahun lalu adanya siswa yang tidak diterima namun tidak sesuai dengan ketentuan. Yang lalu itu, dikarenakan data yang terdapat di dokumen yang dimiliki beberapa siswa tidak sesuai dengan ketentuan sehingga pihak sekolah mengeluarkan siswa. Memang adanya juknis ini maka, penyelenggara PPDB ini lebih memperhatikan juknis dan lebih berhati-hati dalam memverifikasi dokumen yang dilampirkan oleh pendaftar,”katanya.
“Ombudsman sendiri tidak melakukan investigasi terhadap pelaksana. Fokus kami kepada informasi data yang disampaikan oleh pihak lain yang merasa menjadi korban dikarenakan adanya dokumen yang dilampirkan oleh beberapa oknum peserta sehingga itu mengorbankan mereka. Nah kami fokus pada data yang tidak sesuai itu,”sambungnya.
Dikatakan Maria, nantinya pihaknya akan membuka kanal pengaduan di sekolah sehingga nantinya calon siswa yang merasa dirugikan dari sistem penerimaan dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Adapun saat pihaknya sudah mulai melaksanakan sosialisasi peran kanal pengaduan. Diterangkannya, adapun pelaksanaan PPDB akan dibuka mulai 20 Juli sampai 28 Juli 2024 mendatang.
“Persyaratan PPDB pada dasarnya hampir sama dengan tahun 2023 kemarin. Ada 4 jalur yang dibuka. Yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Adapun mengenai sanksi jika terjadi dugaan kecurangan, mungkin itu bisa diselesaikan secara internal,”jelasnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak masuk pada ranah sanksi jika adanya oknum penyelenggara yang melakukan kecurangan. Dikatakannya, hal itu masuk pada wewenang internal penyelenggara. Namun begitu, laporan yang masuk ke ombudsman dapat berfungsi menganulir keputusan diterima atau tidaknya siswa jika laporan tersebut terbukti benar adanya.
“Namun sebaiknya memang kalau berbicara tentang penyelenggaraan pelayanan publik, pengawasan internal ini kan seharusnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mendapati bisa saja penyelenggara bisa saja melakukan semacam peringatan atau pembinaan,”tandasnya.