Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Disuruh Jaga Rumah, ART Malah Gasak Perhiasan Bosnya

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
15 Juni 2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jl. Jeruk No. 23, RT. 004, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Kronologis kejadian disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H, menurutnya, Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, pelapor meninggalkan rumah untuk perjalanan dinas keluar kota, dan meminta asisten tumah tangga berinisial “FT” (38 tahun), untuk tinggal di rumah dan menjaga anak-anaknya.

AKP Randhya melanjutkan, pada Sabtu, 8 Juni 2024, pelapor kembali kerumah dan mendapati bahwa Sdri. FT masih berada di rumah. Namun, pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WITA, pelapor menemukan bahwa Sdri. FT telah pergi tanpa izin.”jelasnya.
Mendapati “FT” meninggalkan rumah tanpa izin kepada pelapor, pelapor lalu mengecek barang berharga miliknya dan mendapati beberapa barang berharga miliknya berupa perhiasan emas, jam tangan Bonia, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000. telah hilang. Ungkap kasat reskrim,
Adapun kerugian total yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 15.000.000. merasa keberatan dengan kejadian tersebut, pelapor lalu melaporkan ke polres tarakan.
Menerima laporan tersebut, unit resmob sat reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku yang berada di salah satu losmen di Jl. Mulawarman. Pada pukul 11:30 WITA, pelaku ditemukan sedang menginap di losmen tersebut dan langsung diamankan oleh unit resmob sat reskrim polres tarakan.
Adapun barang bukti berupa Satu unit jam tangan merk Bonia, Satu gelang emas, Satu cincin emas dan Satu tas turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku “FT” diketahui bahwa pelaku mengambil barang milik korban di dua lokasi. Pada 7 Juni 2024 di Jl. Kebun Sayur, Kabupaten Tana Tidung, pelaku mencuri satu tas selempang dan satu unit HP Redmi warna biru. Pada 8 Juni 2024, pelaku kembali melakukan pencurian di Jl. Jeruk No. 23, mengambil satu jam tangan Bonia, satu cincin emas, satu gelang emas, dan logam mulia 0,1 gram. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk biaya pulang kampung.” Jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan kepada awak media saat konferensi perss pada Rabu 12 Mei 2024 kemarin.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Previous Post

Gubernur Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi, Presiden Ingatkan Tantangan Perubahan Iklim

Next Post

Permintaan Beli Miras Ditolak, Seorang Pria Tinju Karyawan Hotel

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Permintaan Beli Miras Ditolak, Seorang Pria Tinju Karyawan Hotel

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025

Recent News

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com