Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gondol Dua HP Dari Rumah Yang Tidak Terkunci, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
19 Juni 2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang pria berinisial “BM” alias Badai (29 Tahun) dibekuk unit resmob sat reskrim polres tarakan pada 8 Juni 2024 pukul 17:00 WITA di Kelurahan Selumit.
“BM” dibekuk lantaran diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Adityawarman, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat yang terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menguraikan kronologis kejadian, dimana saat itu pelapor sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Jalan Adityawarman, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat. pelapor meletakkan hpnya di samping tempat tidur bersama dengan hp milik istrinya. Sore hari sekitar pukul 16.00 wita pelapor bangun dan menyadari HP miliknya dan hp milik istrinya telah hilang.” Jelas kasat reskrim.

“saat menyadari HP miliknya dan hp milik istrinya yaitu 1 Unit VIVO Y16 dan 1 Unit HP Realme C53 telah hilang, pelapor sempat mencari-cari namun tak ketemu,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.309.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Menerima laporan tersebut, unit resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, sehingga pada pada 8 Juni 2024 pukul 17:00 wita pelaku berinisial “BM” alias badai berhasil diamankan.

Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berjalan kaki dan mengincar rumah yang tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah saat korban tertidur lelap dan mengambil dua unit hp, yakni Vivo Y16 dan Realme C53. Selanjutnya, pelaku menjual hp tersebut dengan harga beragam; Vivo dijual seharga Rp 200.000,- dan Realme dijual seharga Rp 500.000, ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Tersangka “BM” mengakui uang hasil jual HP ia gunakan untuk bermain judi. Atas perbuatannya BM di Persangkaan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Previous Post

Cari Modal Main Judi Online, Dua Pria Ini Nekat Bobol Warung Orang

Next Post

Rayakan Idul Adha, DPW PKS Kaltara Qurban Puluhan Ekor Sapi

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Rayakan Idul Adha, DPW PKS Kaltara Qurban Puluhan Ekor Sapi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025

Recent News

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com