TARAKAN – Kepala KPPN Tarakan, Joko Santoso menerangkan, konsultasi tersebut sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan publik melalui pengembangan Standar Pelayanan di Lingkungan KPPN Tarakan, serta menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris D rektorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2390/PB.1/2024 tanggal 3 Juli 2024 perihal Implementasi Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 pada Unit Kerja d Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
“Dalam rangka mengawal keberlanjutan program Zona Integritas Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), kami bertekad dan berkomitmen selalu memberikan layanan yang MANTAP BAH (Melayani, Akuntabel, Transparan. Bersih, dan Amanah) kepada seluruh pengguna layanan serta mitra kerja,”kata dia.
“KPPN berkomitmen untuk terbuka terhadap kritik dan saran dari pemangku kepentingan akan akan senantiasa selalu berbenah dalam memaksimalkan layanan kami terhadap penyaluran pembiayaan program-program untuk pembangunan dan masyarakat. Jadi kepada lembaga jangan sungkan untuk memberikan kritik atau masukan kepada layanan kami,”sambungnya.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai inovasi guna mempermudah transaksi KPPN kepada lembaga negara dalam mempercepat pembangunan. Selain itu pihaknya terbuka terhadap saran dan masukan berbagai pihak untuk mempercepat realisasi berbagai program kepada masyarakat.
“Jadi KPPN terus-menerus melakukan perbaikan melalui berbagai inovasi. Ada 20 inovasi yang sudah kami lakukan, itu semua untuk mengembangkan layanan. Artinya inovasi kita tidak berhenti di sini saja dan terus menyesuaikan dengan harapan dari pemangku kepentingan. Kalau KPPN kan cukup terbuka jadi informasi terkait realisasi anggaran itu selalu dipublikasikan termasuk di media sosial kami,”katanya.
“Termasuk setiap bulan kami melaksanakan konferensi pers terkait dengan realisasi anggaran. Jadi masyarakat bisa mengakses terkait realisasi anggaran yang disalurkan KPPN Tarakan. Dengan digitalisasi yang kami lakukan, dampaknya luar biasa dengan digitalisasi ini meningkatkan transparansi karena semua bisa mengakses dari mana saja,”lanjutnya.
Dikatakannya, selain inovasi dalam layanan, ia membeberkan jika transaksi KPPN kepada lembaga pemerintah dapat diakses oleh semua pihak secara langsung. Ia menegaskan, semua transaksi dan aktivitas KPPN akan dipublikasikan melalui media sosial sehingga hal tersebut dapat dilihat oleh semua pihak. melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami dan mengetahui standar – standar layanan yang di berikan oleh KPPN, sehingga kedepannya KPPN dapat memberikan layanan terbaik kepada publik khususnya di wilayah kerja KPPN Tarakan.
“Belum tentu semua masyarakat tahu standar – standar layanan yang di berikan oleh KPPN oleh karena itu melalui kegiatan ini kita berharap masyarakat dapat lebih memahami layanan yang kita berikan kepada masyarakat. Sedangkan terkait dengan adanya saran, usulan dan kritikan dari pihak terkait dengan pelayanan, kami memastikan menjadi antensi untuk menjadi masukan dalam melakukan peningkatan pelayanan,”katanya.
Diuraikannya, secara keseluruhan layanan pada KPPN tersebut telah distandardisasikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023, antara lain jangka waktu penyelesaian, jaminan pelayanan, aplikasi yang handal, jumlah SDM yang memberikan layanan, prasyarat dokumen, biaya layanan yang tidak dipungut, gratis atau berbiaya “0” rupiah, reward dan punishment serta sarana pengaduan apabila terjadi komplain.