TARAKAN – Juru Bicara Rachmawati Institut Sabirin Sanyong mempertanyakan mekanisme bantuan RT 100 juta rupiah pertahun dari salah satu Paslon di Pilkada Kaltara. Sabirin memandang, program bantuan RT patut dipertanyakan lantaran l sulit diterapkan jika melihat regulasi saat ini.
“Tanggapan terkait dengan tema-tema kita kemarin, tata kelola pemerintahan yang baik dengan sub tema, pelayanan publik, informasi birokrasi, pemberantasan korupsi, narkoba, desentralisasi dan supremasi hukum. kalau kita menangkap salah satu program maskot salah satu Paslon terkait bantuan 100 juta per RT. Yang jadi pertanyaan kita itu cantolannya di mana,
Karena, uang masuknya nomenklatur mana dan keluar pembukuannya apa harus jelas,”kata Sabirin.
Lebih lanjut, kata dia “Kalau kemudian ada Paslon yang mengatakan masuknya bantuan sebagai semangat Bottom up (pembangunan dari bawah ke atas) dari RT. Kalau itu alasannya, sesungguhnya Musrembang,”ulasnya.
Menurutnya, sesungguhnya dan Pokir itu sebenarnya Bottom Up pose. Musrembang itu jelas diatur dalam undang-undang yang berjenjang. Dari RT, kelurahan, kecamatan, tingkat kota dan provinsi hingga nasional. Begitu juga dengan undang-undang 27 tahun 2009 yang berbicara pokok pikiran (Pokir) DPRD. Itu sebenarnya adalah upaya dewan untuk melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat kemudian menjadi program pembangunan,”
“Kalau saluran pose sudah ada, bagaimana mungkin kita membuat saluran lain. Kalau kita membuat saluran lain, bagi saya dalam konteks good government, itu tidak efisien. Sehingga ini menimbulkan pertanyaan, ini menjadi teramat penting karena berkaitan dengan belanja modal atau belanja pembiayaan pemerintah. Kalau kemudian 100 juta itu dianggarkan ke setiap RT, itu cantolannya diberikan melalui dinas apa, ke siapa dan bagaimana pengawasannya,”ucap mantan anggota DPR-RI ini.
Lebih lanjut, “Kalau dicantolkan melalui kelurahan atau kecamatan, barangkali salah juga itu karena kelurahan dan kecamatan itu bukan SKPD. Kalau kemudian dicantolkan ke Kelurahan atau kecamatan berarti melalui program bansos. Kalau bansos itu tidak setiap tahun dapat, sementara program RT itu setiap tahun dianggarkan.
“Nah kalau kemudian dicantolkan ke PU misalnya, kenapa tidak dicantumkan melalui RPP. Artinya, janji ini hanya iming-iming saja. Memang selama ini ketika masyarakat di tingkat RT Melakukan musrembang, lalu mengusulkan berbagai kegiatan, kegiatan itulah yang disalurkan SKPD melalui masing-masing bidang. Misalnya posyandu, semenisasi, drainase, pemberdayaan perempuan,”tandasnya.