TARAKAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, seiring akan masuknya tahun ajaran baru. Melalui Komisi II, DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan untuk mengetahui persiapan yang sedang dilakukan untuk melaksanakan SPMB. SPMB sendiri merupakan nama baru yang disematkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemberlakuan nama sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kami membahas soal Sistem Penerimaan Murib Baru, dulu namanya PPDB. Terkait dengan itu, kami bahas soal juknis daripada SPMB itu. Termasuk ada beberapa yang berganti nama, tapi pada prinsipnya sama,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu. Selasa (8/4/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pada umumya sistem SPMB dan PPDB, sama. Hanya terdapat perbedaan nama, juga ada beberapa istilah yang berubah. Di antaranya untuk jalur zonasi berganti menjadi jalur domisili dan jalur perpindahan berubah menjadi jalur mutasi. Sedangkan untuk jalur prestasi dan jalur afirmasi, masih sama.
Perubahan lainnya terdapat pada peryaratan umum, di mana aturan SPMB nanti tidak membolehkan lagi menggunakan Kartu Keluarga (KK) tempel pada jalur domisili. KK tempel yaitu kartu keluarga yang digunakan oleh anggota keluarga yang menumpang hanya untuk bersekolah di sekolah yang dituju.
“Selama ini boleh siswa menumpang di rumah keluarga melalui KK itu, sekarang tidak boleh lagi. Harus sinkron dengan ijazah yang ada di KK itu,” tutur Markus Minggu.
Ia menegaskan, Disdik memberlakukan aturan tegas terkait KK tempel ini. Apabila ada calon murid yang menggunakan KK tempel, dipastikan tidak akan diterima.