TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan puasa 24 Maret 2025 lalu, di depan Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Kampung 4, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 03.30 Wita dini hari saat pelapor atau korban menonton lomba balap lari bersama temannya kurang lebih 20 orang.
“Saat korban atau pelapor hendak buang air kecil dan pelapor berjalan melintas di depan pelapor kemudian terlapor bersama B menegur terlapor dengan berkata “Kenapa kamu mondar mandir di depan saya” kemudian dijawab pelapor ” Saya mencari tempat kencing atau buang air kecil” kemudian terlapor berbicara kepada pelapor “Ayo kita berkelahi” jawab pelapor “Jangan berkelahi kasian anak istri” terlapor langsung memukul pelapor dan diikuti oleh 5 orang ikut memukul secara bersama sama kepada pelapor / korban,” jelas Kasatreskrim dalam pres releasenya, Kamis (3/4/2025).
Atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami luka robek pada bagian bibir bagian atas, luka robek bagian hidung, luka memar pada mata sebelah kanan dan pada kaki sebelah kanan, merasa keberatan korban mendatangi SPKT Polsek Tarakan Timur untuk membuat laporan atau pengaduan.
“Kemudian atas kejadian tersebut kita melakukan penyelidikan dimana kita melakukan penarikan LP dari Polsek kemudian ditangani Satreskrim, kita kumpulkan adanya informasi dari masyarakat, dan dari video yang beredar. Kemudian kita melakukan identifikasi dan menemukan satu orang teridentifikasi atas nama inisial J selaku pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” urainya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersangka J melakukan pemukulan secara bersama – sama dengan rekan lainya dengan memukul korban di bagian muka dan menendang sebanyak 1 kali, tersangka diamankan 26 Maret di kediamannya jalan Gajah Mada.
Selain itu, Satreskrim Polres Tarakan juga telah mengidentifikasi rekan pelaku lainya, sebanyak 4 orang berinisial L, A, I, dan J alias A.
Saat ini Satreskrim Polres Tarakan masih melakukan enyelidikan terkait keberadaan dari 4 orang terduga pelaku pengeroyokan.
Sementara barang bukti yang telah diamankan yakni baju warna putih yang digunakan korban dan baju warna kuning yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Subsider pasal 351 ayat 1 soal pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“hingga saat Kami terus melakukan penyelidikan dalam mengungkap kasus ini, agar peristiwanya terang benderang dan siapa saja yang terlibat dan melakukan pemukulan, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya, dan apabila memiliki informasi terkait kejadian atau keberadaan dari 4 orang yang saat ini dalam penyelidikan kami agar disampaikan kepada pihak Polres Tarakan baik secara langsung atau melalui nomor pengaduan kapolres Tarakan di nomor 08115445110,” pungkasnya.