TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Amriampa mengatakan, terkait perbedaan penggajian Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu yang akan segera dilantik ditahun 2025 ini.
Dikatakan oleh Plt. Kepala Andi Amriampa pada dasarnya PPPK penuh waktu dengan paruh waktu tidak memiliki perbedaan yang signifikan pada teknis pekerjaan. Di mana keduanya akan bekerja sesuai dengan job desknya dimasing-masing OPD.
“Secara dasarnya sama, karena baik yang penuh waktu dan paruh waktu semuanya akan memiliki NIP dan legalitas bekerja dibawah pemerintah,” katanya, Senin, 11 Agustus 2025.
Meski demikian ia menjelaskan kalau PPPK penuh waktu sudah memiliki payung hukum tetap dari Undang-undang terkait sistem penggajiannya. Sedangkan untuk yang paruh waktu harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan kebijakan kepala daerah.
“Karena dalam Undang-undang sendiri hanya mencantumkan ASN dan PPPK, tidak ada yang namanya penuh waktu dan paruh waktu,” ungkapnya.
“Hanya saja karena ditahun ini pemerintah pusat menargetkan PPPK se Indonesia harus selesai terlantik, maka dibuatkanlah yang namanya paruh waktu yang gajinya sendiri nanti disesuaikan dengan kebijakan kepala daerah,”jelasnya.
Meski demikian, Andi menuturkan pihaknya juga masih menunggu regulasi yang tetap dari Kemenpan-RB terkait PPPK paruh waktu ini.













