Selasa, November 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home BKD KALTARA

Miliki Dua Kategori PPPK, BKD Kaltara Tegaskan Gaji Parah Waktu Diatur Dalam Kebijakan Daerah

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
16 Agustus 2025
in BKD KALTARA, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Amriampa mengatakan, terkait perbedaan penggajian Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu yang akan segera dilantik ditahun 2025 ini.

Dikatakan oleh Plt. Kepala Andi Amriampa pada dasarnya PPPK penuh waktu dengan paruh waktu tidak memiliki perbedaan yang signifikan pada teknis pekerjaan. Di mana keduanya akan bekerja sesuai dengan job desknya dimasing-masing OPD.

“Secara dasarnya sama, karena baik yang penuh waktu dan paruh waktu semuanya akan memiliki NIP dan legalitas bekerja dibawah pemerintah,” katanya, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski demikian ia menjelaskan kalau PPPK penuh waktu sudah memiliki payung hukum tetap dari Undang-undang terkait sistem penggajiannya. Sedangkan untuk yang paruh waktu harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan kebijakan kepala daerah.

“Karena dalam Undang-undang sendiri hanya mencantumkan ASN dan PPPK, tidak ada yang namanya penuh waktu dan paruh waktu,” ungkapnya.

“Hanya saja karena ditahun ini pemerintah pusat menargetkan PPPK se Indonesia harus selesai terlantik, maka dibuatkanlah yang namanya paruh waktu yang gajinya sendiri nanti disesuaikan dengan kebijakan kepala daerah,”jelasnya.

Meski demikian, Andi menuturkan pihaknya juga masih menunggu regulasi yang tetap dari Kemenpan-RB terkait PPPK paruh waktu ini.

Previous Post

Masih Menunggu Verifikasi Berkas, Penyerahan SK PPPK Tahap II Ditargetkan Oktober

Next Post

Harga Beras Meroket, Satgas Pangan Turun Tangan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Harga Beras Meroket, Satgas Pangan Turun Tangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

BNNP Berhasil Gagalkan Upaya Penyeludupkan 1 Kilogram Sabu

11 November 2025
Oplus_131072

Hadiri Pembukaan Benuanta Fest 2K25, Ini Yang Disampaikan DPRD Kaltara

11 November 2025

Kaltara Sumbang Emas Pada Popnas XVII Jakarta, Ini Yang Disampaikan Dispora Kaltara

11 November 2025

Mengulas Gempa Tarakan, Meski Jauh dari Zona Megathrust, Tapi Tarakan Miliki Sesar Aktif

9 November 2025

Recent News

BNNP Berhasil Gagalkan Upaya Penyeludupkan 1 Kilogram Sabu

11 November 2025
Oplus_131072

Hadiri Pembukaan Benuanta Fest 2K25, Ini Yang Disampaikan DPRD Kaltara

11 November 2025

Kaltara Sumbang Emas Pada Popnas XVII Jakarta, Ini Yang Disampaikan Dispora Kaltara

11 November 2025

Mengulas Gempa Tarakan, Meski Jauh dari Zona Megathrust, Tapi Tarakan Miliki Sesar Aktif

9 November 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com