TARAKAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial SR (24) usai memperkosa kerabatnya sendiri di RT 15, Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan Timur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/8/2025) dini hari dan baru diungkap Polres Tarakan beberapa pekan kemudian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Indra Agung Supriyanto, mengungkapkan modus pelaku terbilang licik. SR menakut-nakuti korban berusia 20 tahun dengan dalih memiliki rekaman video pribadi.
“Pelaku mengatakan punya rekaman korban saat ganti pakaian. Korban ketakutan dengan ancaman itu. Padahal setelah kami selidiki, rekaman tersebut tidak pernah ada,” kata Indra, Jumat (5/9/2025).
Setelah membuat korban takut, SR kemudian menyelinap masuk ke rumah korban lewat jendela kamar. Begitu berhasil masuk, dia langsung menarik baju korban dan memaksa berhubungan badan.
Dalam pemeriksaan, SR mengaku sudah lama mengincar korban. Bahkan, sejak korban masih duduk di bangku SMP, SR kerap mengintip dari kejauhan. Korban disebut pelaku sebagai sosok yang cantik dan menjadi perhatian banyak orang di lingkungannya.
“Pelaku sudah lama mengamati korban. Ini bukan perbuatan yang spontan,” tambah Indra.
Usai melakukan aksinya, SR sempat melarikan diri. Dia kabur ke area tambak di Batu Paso, wilayah perairan Tarakan. Namun, berkat laporan cepat keluarga dan penyelidikan polisi, SR berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kini SR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tarakan. Polisi akan segera menetapkan status hukum pelaku sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.













