TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Pesantren Tahfidz Darul Qur’an Kaltara pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Tarakan Erwin S. Manik., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Dalam konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian, proses penyelidikan, penangkapan pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
“Setelah menerima laporan dari pihak pesantren terkait kehilangan sejumlah kursi dan jendela, tim kami dari Subnit Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RD dan JR,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan di hadapan awak media.
Dijelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, saat kondisi pesantren sedang sepi. Pelaku RD diketahui masuk ke ruang kelas yang tidak terkunci dan mengambil sebanyak 11 kursi. Setelah itu, RD mengajak JR untuk membantu menjual kursi hasil curian ke tempat pengepul besi tua.
“Kursi-kursi tersebut dijual seharga Rp130.000, lalu dibagi dua — RD mendapatkan Rp100.000 dan JR menerima Rp30.000,” tambahnya.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 2 September 2025 di sebuah rumah kosong di wilayah Juata Permai, sedangkan JM diamankan tidak jauh dari lokasi RD berada saat sedang asik nongkrong disalah satu warung diwilayah Sei Bengawan. Petugas juga berhasil mengamankan satu buah kursi besi sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku RD dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku JM dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama pada malam hari, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.













