TARAKAN – Berakhir sudah kisah pelarian EB, seorang buronan narkotika kelas kakap yang pernah meloloskan 6 kilogram sabu ke Kota Tarakan. Ditangkapnya EB setelag Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankannya di pelabuhan Tengkayu Tarakan. EB ditangkap ketika bersembunyi di plafon rumah tetangganya.
“EB diamankan dari hasil pengembangan kasus sabu 1 kilogram tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara,” kata Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi pada Kamis (13/11/2025)
Dikatakannya, keterlibatan EB dalam perkara 1 kilogramsabu terungkap dari keterangan kurir sabu bernama BN yang diamankan, Kamis 23 Oktober 2025 di Tarakan. BN (33) diamankan saat menumpang speedboat Sadewa Gemilang dan membawa satu tas warna hitam.
Sabu yang dibawa BN rencananya akan diserahkan kepada RY, warga Tarakan yang tak lain adalah mertua ED. Sebelum tertangkap, EB juga pernah meminta BN mengirim sabu 5 kilogram ke Balikpapan, melalui jalur darat dari Sei Ular Nunukan.
“ED dan BN mendapat upah Rp 50 juta mengantar sabu ke Tarakan, sedangkan untuk pengantaran sabu 5 kilogram ke Balikpapan menerima upah Rp 100 juta,” sebut Anton.
Menurut Anton, sabu pesanan Ry diperoleh dari warga Mangkuba, Tawau, Sabah, Malaysia, bernama Remi. Adapun distribusinya dari Tawau ke Nunukan. Setiba di Nunukan diserahkan kepada EB.
Pengejaran EB berlangsung selama 2 pekan. Tim pemberantasan BNNK Nunukan bekerja keras melakukan pemantauan dan penyelidikan keberadaan pelaku sesuai petunjuk awal alamat rumah dan ciri-ciri penampilan.
“Kemarin tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 18:10 Wita , EB terpantau berada di sekitar rumahnya di Kecamatan Nunukan,” sebutnya.
Tim pemberantasan BNNK yang bergerak ke rumah EB tidak menemukannya. Penyelidikan terus dilakukan dan berhasil melacak persembunyian EB di salah satu rumah milik warga yang tidak jauh dari rumahnya.
Setelah sekian jam berputar-putar menggeledah rumah persembunyian, BNNK Nunukan akhirnya menemukan EB bersembunyi di atas plafon rumah. EB kemudian dipaksa untuk menyerahkan diri.
“EB sengaja bersembunyi di rumah tetangganya. Hampir kami tembak kalau tidak mau menyerahkan diri,” kata Anton.
Perbuatan EB yang berusaha kabur dari Kepolisian akan menjadi pertimbangan dalam penyidikan. EB kemungkinan dikenakan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2029 Tentang Narkotika terkait praktek percobaan dan pemufakatan jahat.
“Ancaman pidana bagi pelaku pemufakatan jahat peredaran narkotika dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” bebernya.













