TARAKAN – Satuan Polairud Polres Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan perairan dan mencegah tindak kriminal di wilayah hukum Kalimantan Utara. Pada Senin, 10 November 2025, personel Sat Polairud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian berbagai material milik PT. Pipit Citra Perdana yang berada di wilayah Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SR, SY, FA, RJ, dan RH. Para terduga pelaku diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN
- 2 unit perahu jenis ketinting berwarna putih les biru dan tanpa warna
- 2 unit mesin ketinting:
- KOHREL 14 PK warna hitam
- HONDA 13 PK warna merah
- 1 unit perahu kayu jenis dompeng warna hijau beserta 1 unit mesin Jiang Fa 16 PK warna hijau
- 6 lembar seng spandek
- 2 buah besi pagar
- 1 buah pipa PVC panjang 4 meter ukuran 6 inci
- 9 potongan besi plat dinding mesin cerobong
- 1 set alat pemotong besi (cutting torch/oxy-fuel cutting torch) terdiri dari:
- 2 tabung oxy
- 1 tabung LPG 3 kg
- Selang cutting ±10 meter
- Regulator oxy
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN Pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, personel piket Sat Polairud Polres Tarakan, Bripka Sofian dan Brigpol Hadi, sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Kota Tarakan menggunakan 1 unit speed boat dinas bertuliskan Polisi berwarna abu-abu dengan mesin 40 PK merk Suzuki.
Saat patroli, petugas melihat 1 unit perahu kayu dompeng warna hijau dan 2 unit perahu ketinting yang memasuki perairan Tarakan, tepatnya di sekitar Pulau Sadau, dalam kondisi membawa muatan sarat berupa tumpukan besi-besi.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga motoris perahu tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan berbagai material seperti seng spandek, potongan besi pagar, pipa PVC, potongan plat dinding cerobong mesin, serta satu set alat pemotong besi.
Ketiga motoris—Suriansyah, Faisal, dan Syahrul—mengakui bahwa seluruh barang tersebut diambil dari area PT. Pipit Citra Perdana di Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, tanpa seizin pihak perusahaan. Bersama mereka, dua pelaku lainnya yaitu Rahmat dan Rendy turut diamankan sebagai bagian dari kelompok yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan barang hasil pencurian tersebut.
Selanjutnya, seluruh perahu beserta muatan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan/atau
Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama serta pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memasuki tempat kejahatan.
Pidana penjara paling lama 7 tahun, atau Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta Pidana denda antara Rp500.000.000 hingga Rp2.500.000.000.
Kasat Polairud Polres Tarakan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin dan respons cepat anggota di lapangan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perairan serta mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.














