TARAKAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter handphone, Alif Cell 4, di Jalan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan polisi.
Pelaku berinisial S (21), seorang nelayan yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian, diamankan polisi setelah terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban bernama Syamsiana melaporkan kehilangan sejumlah barang dan uang tunai dari dalam konternya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi, 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana pendek warna hijau, Uang tunai Rp2.650.000
Kronologi Penangkapan Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur segera melakukan profiling berdasarkan rekaman CCTV milik korban. Dari hasil identifikasi, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 10.30 WITA di hari yang sama, polisi berhasil menemukan pelaku yang sedang bekerja di sebuah lokasi dekat deretan pondok milik pamannya di Jalan Binalatung. Tanpa perlawanan, S langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tarakan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara ini, polisi telah melakukan beberapa tindakan, antara lain Mengamankan terlapor dan barang bukti, Melakukan pengembangan kasus, Memeriksa saksi-saksi, Membuat laporan polisi resmi













