TARAKAN — Polres Tarakan memastikan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak hanya terfokus pada kegiatan ibadah serta arus mudik dan balik. Tetapi juga pada antisipasi potensi bencana dan gangguan keamanan. Termasuk larangan pembakaran kembang api pada malam pergantian tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Kapolda Kaltara.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah serta data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Pengamanan ini bersifat terpadu. Tidak hanya fokus pada pengamanan ibadah dan arus mudik maupun balik. Tetapi juga mengantisipasi potensi bencana yang dapat mengganggu perayaan Natal dan Tahun Baru. Khususnya bagi umat Kristiani dan Katolik,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, seluruh unsur pengamanan dilibatkan, mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat dan kelompok kebangsaan. Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terkait perayaan malam Tahun Baru 2026, Erwin menegaskan tidak diperkenankan adanya pesta kembang api. Masyarakat diimbau untuk menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.
“Sesuai arahan Kapolda, kami mengimbau masyarakat Kota Tarakan agar menyambut pergantian tahun dengan beribadah di rumah maupun di tempat ibadah. Mari kita doakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam,” pintanya.













