TARAKAN — Rencana Pemerintah Kota Tarakan menyerahkan pengelolaan Pantai Ratu Intan kepada pihak ketiga menuai catatan dari DPRD. Bukan menolak, lembaga legislatif justru mendorong langkah itu dipercepat—dengan satu syarat tegas: fasilitas yang rusak harus dibereskan lebih dulu, bukan diwariskan begitu saja ke pengelola baru.
Sorotan itu muncul setelah anggota DPRD Tarakan, Barokah, turun langsung ke lapangan dalam uji petik Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tarakan 2025 beberapa hari lalu. Hasilnya, kondisi destinasi unggulan tersebut dinilai jauh dari layak jual.
“Kami berharap supaya dilakukan perbaikan dulu. Kalau sudah selesai semua baru kita serahkan kepada pihak ketiga biar sama-sama enak antara pihak ketiga dengan pemerintah kota,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Temuan di lapangan, kata dia, bukan persoalan kecil. Kursi-kursi banyak yang rusak, cat fasilitas mulai kusam, dan sejumlah sarana pendukung terlihat tidak terawat. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi beban awal bagi investor jika langsung dilakukan serah kelola.
“Soalnya saat kami melakukan uji petik, kunjungan langsung ke lapangan banyak kami temukan termasuk kursi-kursi yang sudah hancur, cat-cat yang sudah mulai kusam dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Di sisi lain, DPRD tetap berada di garis dukungan terhadap skema kerja sama dengan pihak ketiga. Politisi Partai NasDem itu meyakini, jika dikelola secara profesional, Pantai Ratu Intan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kota Tarakan.
Namun logika bisnis, menurutnya, tidak boleh mengabaikan kesiapan aset. Fasilitas yang belum layak hanya akan memperlambat optimalisasi pendapatan ketika pengelolaan sudah berpindah tangan.
Terkait mekanisme penunjukan pengelola, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot, dengan catatan harus melalui proses lelang yang transparan dan sesuai aturan.
“Kami selalu mendesak ke pemerintah kota agar Pantai Ratu Intan segera dipihakketigakan supaya adanya PAD-nya,” ujarnya.
Potensi kenaikan tarif masuk pun diakui sebagai konsekuensi dari pola pengelolaan berbasis bisnis. Meski demikian, DPRD menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tarif tidak memberatkan masyarakat.
“Insya Allah kita akan berupaya agar tidak membebankan masyarakat,” tegasnya.













