TARAKAN — Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Utara kembali ditegaskan tanpa kompromi. Dalam kurun waktu tiga bulan, Februari hingga April 2026, Polda Kaltara mencatat puluhan kasus, ratusan tersangka, dan ribuan gram sabu yang kini berakhir di meja pemusnahan—bukan lagi di jalanan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 4.269,6 gram dan 2 butir pil ekstasi, hasil pengungkapan berbagai kasus di wilayah hukum Kaltara. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menegaskan keberhasilan ini bukan kerja satu pihak, melainkan hasil kolaborasi intensif antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dan seluruh jajaran Satuan Resnarkoba di tingkat Polres.
“Keberhasilan penindakan ini hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan jajaran Satuan Resnarkoba Polres di wilayah hukum Kaltara,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Selama periode tersebut, aparat menangani 75 laporan polisi dengan total 104 tersangka, terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan. Rinciannya menunjukkan variasi kasus di tiap wilayah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Polres Nunukan.
Ditresnarkoba Polda Kaltara sendiri mencatat 14 laporan polisi dengan 15 tersangka dan barang bukti sabu 3.187,4 gram. Polresta Bulungan menangani 15 laporan dengan 16 tersangka dan barang bukti 35,94 gram sabu.
Sementara itu, Polres Tarakan mengungkap 14 kasus dengan 20 tersangka, mengamankan 861,31 gram sabu serta 2 butir ekstasi. Di wilayah lain, Polres Malinau menangani 5 kasus dengan 8 tersangka dan 51,25 gram sabu, sedangkan Polres Tana Tidung mencatat 4 kasus dengan 6 tersangka dan 1,08 gram sabu.
“Polres Nunukan perkara paling banyak dengan jumlah LP 23, tersangka 39 orang dan barang bukti 132,62 gram sabu,” ungkap Slamet.
Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik Polri di Surabaya dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan MDMA. Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Sebagian sabu disisihkan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan nanti,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lebih jauh, Slamet menyebut pengungkapan ini bukan sekadar angka, melainkan dampak nyata bagi keselamatan masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 60.897 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Penggagalan peredaran narkotika kali ini setidaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 60.897 jiwa warga Kaltara dari potensi penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan instansi terkait, untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba serta bersama-sama meluruskan informasi yang keliru di tengah publik.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Slamet Wahyudi.












