Jumat, Mei 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Tarakan

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Redaksi Headlineku by Redaksi Headlineku
28 Mei 2026
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :  Ketua Umum HMI Cabang Tarakan Fadhil Qobus

Kalimantan Raya, Opini – Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan oleh unggahan-unggahan naratif dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Dalam postingan terbarunya, sang pejabat publik tampak mencoba bersembunyi di balik tameng istilah-istilah hukum pidana, menyikapi laporan resmi yang kami layangkan ke Polres Tarakan pada Senin malam (25/5/2026) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Sebagai sesama pembelajar hukum, dimana beliau kerap membanggakan status akademisnya. Saya merasa terpanggil untuk memberikan pencerahan sekaligus meng-counter opini menyesatkan tersebut agar publik tidak disuapi oleh pemahaman hukum yang keliru dan manipulatif.

 

Poin krusial yang dilemparkan oleh Dirut PDAM adalah klaim bahwa seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik tidak mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat. Di sinilah letak cacat logika berpikir yang bersangkutan.

 

 

Dalam doktrin hukum pidana yang fundamental, bentuk pelanggaran tidak hanya diukur dari dolus (kesengajaan atau niat jahat), melainkan juga dari culpa (kelalaian atau kealpaan). Dolus terjadi ketika pelaku secara sadar mengetahui tujuan dan akibat dari perbuatannya. Sementara culpa adalah kondisi di mana seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum tanpa adanya niat, namun petaka itu tetap terjadi akibat ia kurang berhati-hati, ceroboh, atau lalai.

 

Oleh karena itu, mens rea bukanlah tolak ukur tunggal atau mutlak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kelalaian seorang pejabat publik yang menyebarkan dokumen tanpa disensor pun sudah cukup menjadi pintu masuk pidana. Terlebih lagi, dalam laporan yang kami layangkan bersama Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan, kami tidak datang dengan tangan kosong. Sedikitnya tiga alat bukti yang sah telah kami serahkan ke meja Satreskrim Polres Tarakan.

 

Mari kita bedah instrumen hukum yang menjadi dasar laporan kami, yakni Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang berbunyi bahwa “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”. Jika ditafsirkan secara saksama menggunakan kacamata hukum yang jernih, aturan ini adalah instrumen utama negara untuk melarang praktik pembongkaran privasi atau doxing.

 

Pertama, frasa “setiap orang” bermakna subjek hukum yang universal, entah itu individu maupun seorang pejabat daerah. Kedua, “secara melawan hukum” berarti tindakan penyebaran tersebut bertentangan dengan undang-undang, dilakukan tanpa perintah pengadilan, atau mutlak tanpa adanya persetujuan (consent) dari pemilik data. Ketiga, “mengungkapkan” berarti membuka akses atau mempublikasikannya ke ruang publik, persis seperti tindakan mengunggah dokumen arsip ke akun Facebook dan Instagram pribadi. Keempat, “data pribadi yang bukan miliknya” menegaskan bahwa identitas yang disebarkan adalah milik orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Agama, Kewarganegaraan, hingga Alamat yang tertera jelas tanpa sensor.

 

Satu hal yang harus dicatat dan diingat bawah dalam delik ini, unsur pidana akan tetap terpenuhi secara sempurna meskipun korban belum mengalami kerugian materiil seperti terjerat pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang dijadikan candaan oleh Dirut PDAM di media sosialnya.

 

Beliau kemudian mencoba membenarkan diri dengan membeberkan 5 poin pengecualian dalam UU PDP, mulai dari kepentingan pertahanan nasional, penegakan hukum, hingga ketertiban umum. Pertanyaan mendasar dari saya adalah dari kelima poin pengecualian tersebut, disebelah mana posisi seorang Dirut PDAM bisa membenarkan tindakannya mengunggah surat keterangan keramaian milik seorang mahasiswa ke media sosial pribadinya?

 

Dokumen tersebut semestinya terkunci rapat sebagai arsip internal di Kelurahan Kampung 6. Polemik pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” oleh Lurah Kampung 6 pada Selasa malam (19/5/2026) lalu sama sekali tidak memiliki benang merah maupun korelasi dengan tupoksi pelayanan air bersih yang dipimpin oleh Saudara Dirut PDAM. Keterlibatan aktif sang Dirut PDAM dalam pusaran konflik ini justru menjadi bukti sahih adanya arogansi dan tindakan sewenang-wenang yang dipertontonkan oleh dua pejabat publik di kota ini.

 

Dalih terakhir yang tidak kalah menggelikan adalah klaim bahwa korban telah memberikan izin eksplisit secara tidak tertulis hanya karena pernah berfoto bersama Lurah dan Kasi Trantibmas sambil memegang surat tersebut. Publik harus paham, bahwa dokumentasi foto bersama untuk kebutuhan laporan internal kelurahan sama sekali tidak bisa diklaim, apalagi dilegitimasi sebagai landasan untuk kemudian menyebarluaskan data pribadi secara tidak bertanggung jawab ke media sosial.

 

Melalui tulisan ini, saya selaku Ketua Umum HMI Cabang Tarakan sekaligus alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, ingin menggugah kembali kesadaran kita bersama. Hukum tidak boleh diputarbalikkan demi melindungi ego kekuasaan. Narasi pembenaran diri yang dilemparkan di media sosial tidak akan mampu menghapus jejak digital pelanggaran yang telah masuk dalam proses BAP kepolisian.

 

Mari kita sudahi pembodohan publik ini, dan biarkan proses hukum di Polres Tarakan bekerja secara profesional untuk membuktikan siapa yang sesungguhnya berdiri di atas kebenaran konstitusi, dan siapa yang tengah terpojok oleh kesalahannya sendiri.

 

Previous Post

Jemaah Haji Kaltara Tempuh 12 Kilometer di Tengah Suhu 41 Derajat Saat Lempar Jumrah

Next Post

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemeriksaan Dilakukan Sebelum dan Sesudah Pemotongan

Redaksi Headlineku

Redaksi Headlineku

Next Post

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemeriksaan Dilakukan Sebelum dan Sesudah Pemotongan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemeriksaan Dilakukan Sebelum dan Sesudah Pemotongan

28 Mei 2026

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

28 Mei 2026

Jemaah Haji Kaltara Tempuh 12 Kilometer di Tengah Suhu 41 Derajat Saat Lempar Jumrah

28 Mei 2026

Recent News

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemeriksaan Dilakukan Sebelum dan Sesudah Pemotongan

28 Mei 2026

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

28 Mei 2026

Jemaah Haji Kaltara Tempuh 12 Kilometer di Tengah Suhu 41 Derajat Saat Lempar Jumrah

28 Mei 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com