JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (23/7).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Pansus IV, yakni Hj. Siti Lelah, Listiani, Vamelia, SE., Muhammad Hatta, Dino Adrian, serta Rahman, SKM., M.Kes., bersama Tim Pakar Pansus.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus IV berupaya memastikan materi muatan Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah itu dinilai penting agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki maupun perempuan di berbagai sektor pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kunjungan kerja tersebut juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menjalankan fungsi legislasi melalui penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.












