TARAKAN – Upaya mendorong ekspor langsung komoditas perikanan dari Kota Tarakan ke pasar internasional dinilai masih menghadapi berbagai kendala administratif. Pelaku usaha di Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti belum sinkronnya sejumlah regulasi dan sistem perizinan yang menjadi syarat dalam proses ekspor, sehingga berpotensi menghambat daya saing daerah perbatasan tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Utara, Peter, mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat perbedaan penerapan aturan antara lembaga karantina dengan instansi teknis lain yang menangani sertifikasi mutu hasil perikanan.
Menurutnya, produk yang telah mengantongi sertifikat karantina masih kerap diminta melengkapi dokumen tambahan berupa Sertifikat Hasil Mutu dan Keamanan Produk (SHMKP) dari balai mutu, meskipun barang yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan dasar.
“Yang jadi masalah, sudah ada sertifikat karantina yang jelas, barangnya juga jelas, tapi masih diminta lagi sertifikat dari Balai Mutu seperti SHMKP. Itu yang bikin kami bingung,” ujarnya.
Peter menjelaskan, perannya dalam rantai bisnis ekspor hanya sebagai penghubung antara pemasok lokal dengan pembeli di Hong Kong. Karena tidak melakukan proses pengolahan produk perikanan, dirinya menilai sejumlah persyaratan seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) maupun Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) seharusnya tidak dibebankan kepadanya.
“Saya ini bukan pengolah. Saya hanya bantu supaya barang dari supplier bisa ketemu buyer di Hong Kong. Tapi kalau satu instansi bilang cukup karantina, sementara yang lain meminta sertifikat mutu tambahan, tentu menjadi persoalan bagi kami,” katanya.
Ia menilai ketidakjelasan tersebut perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan jalur ekspor langsung dari Tarakan.
“Kalau ini tidak diselesaikan, pengusaha bisa saja beralih lewat Tawau karena lebih simpel dari sisi proses,” tegasnya.
Selain persoalan sertifikasi, hambatan juga dirasakan dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha lainnya, Adi, menyebut sejumlah izin masih tertahan karena menunggu persetujuan teknis dari berbagai instansi.
Menurutnya, salah satu kendala terbesar adalah proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang hingga kini belum dapat diselesaikan meskipun pengajuan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Kalau dari kami pelaku usaha, kendalanya di OSS. Sudah berbulan-bulan kami urus, tapi belum selesai karena masih menunggu instruksi teknis, termasuk PKKPR dan zonasi. Jadi secara sistem masih tersendat,” ujarnya.
Adi berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait dapat segera menyelaraskan regulasi dan mekanisme perizinan agar tidak menjadi penghambat investasi maupun ekspor di wilayah perbatasan.
Menurutnya, dunia usaha pada prinsipnya siap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, namun membutuhkan kepastian dan keseragaman aturan di lapangan.
“Kami tidak menolak aturan. Semua mau kami ikuti, SKP, HACCP, semuanya. Tapi sistemnya harus sinkron antara pusat, daerah, dan instansi teknis supaya tidak menghambat usaha di lapangan,” pungkasnya.












