TANJUNG SELOR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan, termasuk organisasi penerima hibah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan agar pengelolaan dana hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dispora Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menegaskan langkah yang diambil bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun organisasi tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Saya ingin menegaskan bahwa seluruh langkah yang kami ambil bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kepentingan organisasi tertentu. Sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara, saya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dana hibah yang bersumber dari APBD dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (16/7).
Menurut Bustan, pihaknya telah meminta penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pembinaan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan memastikan seluruh penerima hibah memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku sehingga pengelolaan anggaran semakin baik,” katanya.
Ia meminta setiap organisasi penerima hibah segera menyempurnakan administrasi yang masih menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan. Menurutnya, rekomendasi BPK harus dijadikan bahan evaluasi agar tata kelola organisasi semakin baik dan tidak sekadar dipenuhi sebagai formalitas.
“Saya meminta agar seluruh administrasi yang masih memerlukan penyempurnaan segera diperbaiki. Jangan menganggap hasil pemeriksaan sebagai sesuatu yang biasa atau cukup diselesaikan secara formalitas. Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara,” tegasnya.
Bustan juga mengajak seluruh organisasi penerima hibah membangun budaya kepatuhan terhadap regulasi sehingga proses pengelolaan hibah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Perwakilan KONI, Dr. Wiyono Adie, S.E., MPPM., mengapresiasi langkah Dispora Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK. Menurutnya, pembinaan tersebut merupakan upaya memperkuat tata kelola organisasi agar semakin tertib dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi langkah Dispora dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pembinaan seperti ini memang perlu dilakukan agar tata kelola organisasi semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pihak yang mengelola keuangan negara.
“Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah untuk menyelamatkan kita semua. Dengan menjalankan ketentuan yang berlaku dan menindaklanjuti setiap rekomendasi pemeriksaan, kita dapat meminimalkan risiko terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.













