TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mendorong pembentukan regulasi daerah yang mengatur pencegahan penyimpangan perilaku seksual untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah (Perda) pada 2027. Dorongan tersebut muncul setelah DPRD bersama sejumlah elemen masyarakat membahas persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui regulasi yang memiliki dasar hukum jelas.
Regulasi yang didorong tidak harus secara khusus menggunakan nomenklatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). DPRD menyebut pengaturan dapat dirumuskan secara lebih umum melalui aturan mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual. Sementara sebelum Perda terbentuk, Pemerintah Kota Tarakan telah menyiapkan langkah awal melalui pembentukan tim terpadu dan penyusunan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Wakil Ketua DPRD Tarakan Herman Hamid mengatakan, pembentukan regulasi menjadi salah satu kesepakatan dari berbagai elemen yang hadir dalam pembahasan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah data terkait HIV yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun langkah pencegahan.
“Jadi penting tadi dari semua elemen yang hadir, sepakat data yang didapat, data itu di 2020 ada 7.000 yang terindikasi HIV, dan setelah 7.000 di 2025 dan ada 30 lebih yang positif HIV. Itu terbesar dari gay, laki-laki sama laki-laki, atau dari LGBT ini. Nah, di periode kedua di tahun 2026 juga sama,” kata Herman, Senin (24/8).
Menurut dia, persoalan HIV menjadi salah satu alasan yang mendorong perlunya langkah pencegahan melalui kebijakan daerah. Pembahasan tersebut juga melibatkan sejumlah unsur masyarakat, termasuk Dewan Lembaga Melayu, organisasi kemasyarakatan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta elemen lainnya.
“Jadi salah satu penyakit yang membahayakan, mematikan itu HIV terbesar dari LGBT. Jadi kami simpulkan semua dari Dewan Lembaga Melayu, ya kan, dari ormas Islam, NU, MUI, dan semua sepakat segera membentuk peraturan yang mengikat sehingga penyakit atau penyimpangan seksual ini segera bisa dicegah,” ujarnya.
Herman menyebut DPRD akan mengupayakan agar pembentukan Perda tersebut dapat masuk dalam agenda 2027. Namun, menurut dia, langkah pencegahan tidak harus menunggu sampai Perda selesai dibentuk.
Pemerintah Kota Tarakan telah lebih dahulu membentuk tim terpadu yang berkaitan dengan pencegahan dan penindakan. Tim tersebut kemudian dilimpahkan kepada Dinas Sosial untuk menindaklanjutinya melalui penyusunan draf Perwali.
“Ya kita insyaAllah kita upayakan di tahun 2027. Tapi ada yang kita apresiasi langkah konkret dari Pak Wali, Wali Kota, bahwa sudah membentuk tim terpadu P3PSPM, penindakan itu, pencegahan,” katanya.
“Nah, bahkan sudah dilimpahkan, diberikan kepercayaan ke Dinas Sosial segera untuk menyusun draf Perwali-nya. Jadi itu dulu untuk langkah awal pencegahan penyakit penyimpangan seksual atau LGBT ini,” jelasnya.
Menurut Herman, keberadaan Perwali nantinya dapat menjadi instrumen awal pemerintah daerah dalam melakukan langkah pencegahan sembari menunggu pembahasan dan pembentukan regulasi dalam bentuk Perda. Dengan demikian, upaya pemerintah daerah tidak sepenuhnya bergantung pada selesainya regulasi di tingkat daerah.
Di sisi lain, Herman mengakui terdapat informasi mengenai pembahasan regulasi terkait persoalan LGBT di tingkat nasional. Namun, hal tersebut menurutnya tidak menjadi alasan bagi daerah untuk menghentikan pembentukan aturan lokal.
“Kan yang saat ini informasi juga yang kita dapatkan dari DPR RI dan MUI sedang duduk bersama untuk membuat Undang-Undang LGBT khusus. Nah, tapi kan untuk saat ini juga di beberapa daerah sudah ada Perda Penyimpangan Perilaku Seksual,” ungkapnya.
Herman menegaskan, regulasi yang nantinya disusun DPRD Tarakan tidak harus secara eksplisit menggunakan istilah LGBT sebagai nomenklatur utama. Menurutnya, pengaturan dapat dirumuskan dalam bentuk yang lebih umum, tetapi tetap mencakup substansi pencegahan terhadap perilaku seksual yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
“Ya, secara umum. Tapi di poin itu kan bisa mengikat untuk penyimpangan seksual itu,” tegasnya.













