TARAKAN – Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ meminta DPRD Kota Tarakan segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pembentukan regulasi yang mengatur persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Permintaan tersebut disampaikan setelah DPRD dinilai memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat.
Aliansi menilai komitmen DPRD menjadi hal penting agar pembahasan tidak berhenti pada forum RDP. Salah satu bentuk komitmen yang disebut telah dilakukan adalah penandatanganan pakta integritas yang diajukan pihak aliansi terkait dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan sekaligus perwakilan Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ, Ahmad Irwan mengatakan, pakta integritas tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pertemuan bersama DPRD. Menurutnya, DPRD telah menyatakan kesiapan untuk mendorong pembentukan Perda sebagai payung hukum.
“Dan ada beberapa poin yang kami sampaikan pada hari ini, terutama itu adalah integritas ataupun komitmen dari pihak DPRD. Nah, dan alhamdulillah kami mengajukan pakta integritas dan telah ditandatangani oleh mereka dan pihak DPRD itu sudah siap berkomitmen untuk membentuk Perda supaya ada payung hukum untuk mengatasi daripada (LGBT),” ujar Irwan, Selasa (25/8).
Irwan juga mengapresiasi respons DPRD yang berencana memasang spanduk penolakan LGBT di sejumlah wilayah Kota Tarakan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sembari proses pembentukan regulasi berjalan.
“Hal itu menurut kami sangat luar biasa ya, respons cepat dari pihak DPRD sebagai bentuk sosialisasi, dan kami sangat mendukung itu. Nah, dan seharusnya seperti itulah kinerja seorang DPRD apabila masyarakat menyampaikan aspirasi, ya adanya tanggap cepat,” katanya.
Namun, ia menilai sosialisasi perlu diikuti dengan langkah yang lebih konkret melalui pembentukan regulasi. Menurutnya, keberadaan Perda penting agar upaya pencegahan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam RDP, aliansi juga meminta agar proses pembentukan Perda dapat dipercepat. Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan persoalan HIV yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan.
“Untuk mempercepat tadi, banyak faktor ya. Salah satunya yang seperti disebutkan tadi itu meningkatnya kasus HIV, nah itu salah satunya,” ujarnya.
Selain persoalan HIV, Irwan menyinggung kegiatan yang menurut pihaknya sebelumnya memberikan ruang bagi kelompok LGBT untuk tampil di ruang publik. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan aliansi mendorong adanya regulasi.
“Terus juga sebelum ada dibentuknya TP3, sebelum-sebelumnya itu para pelaku LGBT ini mereka mendapatkan ruang untuk melakukan normalisasi, sebagaimana yang di beberapa event kita lihat mereka muncul,” katanya.
Karena itu, aliansi berharap hasil RDP dapat segera ditindaklanjuti melalui tahapan pembentukan regulasi. Menurut Irwan, seluruh persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan Perda.
“Nah artinya ini bisa dijadikan acuan untuk mempercepat disusunnya Perda anti-LGBT,” pungkasnya.













