TARAKAN – Keluhan masyarakat terhadap polisi tidur atau speed bump di Jalan Ladang, Kota Tarakan, mendapat tanggapan dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan. Fasilitas yang dipasang pada akhir September lalu itu disebut sebagai upaya menekan kecepatan kendaraan di kawasan yang dinilai memiliki risiko kecelakaan.
Namun, pemasangan tersebut turut menjadi sorotan karena Jalan Ladang juga digunakan masyarakat untuk mengakses sejumlah fasilitas umum, termasuk RSUD dr Jusuf SK. Keberadaan polisi tidur di jalur tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kebutuhan kelancaran kendaraan, khususnya dalam kondisi darurat.
Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan, Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro, mengatakan pemasangan speed bump didasari kekhawatiran terhadap kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Jalan tersebut, menurutnya, tidak hanya dilalui personel TNI Angkatan Laut, tetapi juga masyarakat yang beraktivitas di sekitar sekolah, tempat ibadah, dan permukiman.
Ia menyebut pihaknya pernah menghadapi insiden kecelakaan yang melibatkan personel di lingkungan Kodaeral XIII Tarakan. Selain itu, suara kendaraan yang bising pada malam hari dan laporan mengenai dugaan balap liar juga menjadi pertimbangan dalam pemasangan fasilitas tersebut.
“Justru dengan adanya fasilitas penting, speed bump dipasang untuk mencegah hal tidak diinginkan. Yang kami pikirkan itu bagaimana kendaraan yang melintas bisa lebih pelan, karena di sana ada sekolah, rumah warga, dan fasilitas umum. Kami tidak ingin kejadian kecelakaan kembali terulang,” ujarnya, Senin (26/10).
Hendro menjelaskan, pemasangan polisi tidur tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan dan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan untuk meninjau kondisi jalan serta lokasi pemasangan. Setelah survei dan kajian disampaikan, pembahasan kembali dilakukan pada 25 September 2026.
Pemasangan dilaksanakan pada malam 26 September 2026 setelah pukul 21.00 WITA. Waktu tersebut dipilih dengan pertimbangan arus lalu lintas mulai berkurang sehingga proses pengerjaan tidak terlalu mengganggu pengguna jalan.
Meski demikian, Hendro mengakui keberadaan speed bump menuai keluhan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Ia mengatakan masukan tersebut perlu diperhatikan dalam evaluasi, terlebih keputusan mengenai pengaturan lalu lintas di jalan kota berada pada kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait.
“Kami mengakui banyak keluhan dari masyarakat di media sosial. Masukan itu perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi keberadaan speed bump. Tapi perlu diketahui juga pemasangan speed bump itu bertujuan untuk kebaikan masyarakat juga,” katanya.
Ia juga berharap komunikasi dengan pemerintah daerah dapat diperjelas melalui jawaban tertulis atas surat yang telah disampaikan. Menurutnya, kejelasan koordinasi diperlukan agar persoalan pemasangan fasilitas tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Hendro menegaskan, Kodaeral XIII Tarakan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila hasil evaluasi nantinya mengarah pada pencabutan speed bump, sepanjang upaya untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan mencegah kecelakaan tetap diperhatikan.
“Kalau misalkan itu dianggap membahayakan dan pemerintah daerah memutuskan harus dicabut pun, silakan saja. Harapan kami, tujuan awal untuk mengurangi kecelakaan dan memperlambat kendaraan tetap bisa tercapai,” pungkasnya.













