TARAKAN – Kepatuhan aplikator transportasi online terhadap regulasi pemerintah daerah kembali menjadi perhatian Serikat Pengemudi Online Indonesia Kalimantan Utara (SePOI Kaltara). Aplikator yang beroperasi di Kaltara diminta memastikan kendaraan yang digunakan untuk melayani penumpang memenuhi ketentuan perizinan, terutama bagi pengemudi roda empat.
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, mengatakan aturan tersebut perlu dijalankan agar operasional transportasi online sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai masih ada aplikator yang perlu membenahi kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Sejauh ini aplikator yang ada masih ada yang belum menaati aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Jadi ini yang kami harapkan bisa diperbaiki,” kata Misyadi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Menurutnya, kendaraan roda empat yang melayani penumpang melalui aplikasi perlu terdaftar dan memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami dari SePOI mengharapkan kendaraan buat pengemudi roda empat itu sebaiknya juga harus terdaftar dan mengurus izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang dinamakan ASK,” tegasnya.
Misyadi menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut harus menjadi perhatian aplikator maupun pengemudi. Aplikator diharapkan memastikan kendaraan yang terhubung dalam sistemnya telah memenuhi ketentuan sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang.
Ia juga berharap aplikator baru yang masuk ke Kaltara tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kehadiran pemain baru seharusnya menjadi kesempatan membangun layanan yang tertib sejak awal.
“Dengan masuknya aplikator baru ini, kami berharap mereka menaati aturan pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan yang terjadi pada aplikator yang ada sekarang kembali terjadi,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, SePOI menyoroti persaingan antaraplikator pada layanan pengantaran makanan dan minuman. Misyadi menilai perbedaan skema komisi dapat menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha dalam memilih platform untuk memasarkan produknya.
Ia mencontohkan aplikasi yang tidak mengambil komisi dari restoran atau merchant. Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, karena tidak terbebani potongan dari transaksi penjualan.
“Bicara kelebihan dari aplikasi tersebut, khususnya di layanan pengantaran atau pelayanan terhadap makanan dan minuman, pihaknya tidak mengambil komisi dari resto,” ungkapnya.
Sebaliknya, ia menyebut sejumlah aplikator yang telah beroperasi menerapkan komisi dalam layanan makanan dan minuman, baik yang berkaitan dengan pengemudi maupun pihak lain dalam transaksi.
“Nah, aplikator yang ada sekarang ini selain mereka mengambil komisi dari driver, mereka juga mengambil komisi dari customer dan resto yang menyediakan makanan dan minuman,” katanya.
Meski persaingan dapat menghadirkan pilihan layanan yang beragam, Misyadi menegaskan seluruh aplikator tetap harus mematuhi regulasi pemerintah daerah, khususnya terkait perizinan angkutan sewa khusus.
“Dalam hal ini kita juga membantu pemerintah untuk menjalankan regulasi terkait izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus,” tutupnya.












