TANJUNG SELOR – Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) masih menyisakan persoalan administrasi. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara mengaku masih menunggu surat keputusan (SK) pembentukan Panitia Besar (PB) Porprov dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltara.
Kepala Dispora Kaltara, Bustan, mengatakan dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperjelas struktur kepanitiaan serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan anggaran.
“Saya sudah meminta SK PB kepada KONI, tetapi sampai sekarang belum kami terima. Saya terus menagih karena perlu jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, termasuk pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya,” kata Bustan.
Menurutnya, kejelasan struktur kepanitiaan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Porprov berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, kegiatan olahraga tingkat provinsi tersebut melibatkan kebutuhan pembiayaan yang harus dikelola dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Selain menunggu SK, Dispora Kaltara juga menaruh perhatian pada pemenuhan kebutuhan anggaran penyelenggaraan. Bustan menyebut kekurangan pembiayaan dapat dibicarakan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah maupun sumber pendanaan lain yang sah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pembagian pembiayaan tidak menimbulkan tumpang tindih. Kebutuhan yang telah dibiayai melalui APBD provinsi tidak boleh kembali dianggarkan dari sumber lain untuk peruntukan yang sama.
“Kekurangan anggaran bisa dibicarakan melalui sharing dengan APBD Kabupaten Malinau atau sumber lain yang sah. Tetapi harus dipastikan tidak ada tumpang tindih,” ujarnya.
Bustan menegaskan, seluruh penggunaan anggaran harus memiliki dasar dan bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Karena itu, kejelasan pihak yang bertanggung jawab serta pembagian sumber pembiayaan perlu dipastikan dalam proses persiapan.
Porprov II Kaltara dijadwalkan berlangsung pada 10–22 November 2026 di Kabupaten Malinau. Mendekati jadwal tersebut, penyelesaian administrasi dan pengaturan pembiayaan menjadi bagian dari tahapan yang masih berjalan.
Bustan mengatakan Dispora akan melanjutkan proses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia berharap persiapan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aspek administrasi dan akuntabilitas.
“Semua proses harus berjalan sesuai aturan. Kita upayakan semaksimal mungkin, tetapi administrasi dan pertanggungjawabannya harus jelas. Jangan sampai nanti ada persoalan karena anggaran digunakan tanpa dasar dan bukti yang lengkap,” tegasnya.












