Senin, Mei 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ada Aturan Baru Terkait Pajak STNK, Begini Penjelasannya

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
16 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana menegaskan saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait adanya aturan baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dijelaskannya, saat ini terdapat aturan baru terkait pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun bakal dianggap kendaraan bodong. Dan kini aturan tersebut telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau tidak membayar pajak selama 2 tahun, data itu tidak dihapus. Tapi, STNK kendaraan yang sudah mati lalu tidak membayar pajak selama 2 tahun dari sejak STNK mati. Sebenarnya kami tidak menyatakan bodong, tapi diblokir recordnya,”katanya.

Lanjutnya, terkait adanya aturan baru dari Korlantas Polri tersebut, dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Terutama dalam hal registrasi kendaraan.

“Sosialisasi kami lakukan agar masyarakat tidak kaget. Ya apalagi beritanya, 2 tahun pajak mati langsung dibilang bodong. Ada juga beberapa kendaraan itu yang membayar pajaknya terkendala keberadaannya atau terkendala hal lain,” tuturnya.

Dijelaskannya, sistem aturan ini tidak semerta-merta dilakukan pemblokiran. Misalnya masa berlaku STNK 5 tahun, ditambah 2 tahun yang disebut aturan baru tidak membayar pajak langsung diblokir.

“Sebenarnya cukup lama, masyarakat diberikan 7 tahun kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menanggapi hal ini secara berlebihan, selama masyarakat memang taat pajak dan tidak terjadi pelanggaran selama registrasi kendaraaanya maka dipastikan aman saja,”jelas dia.

Previous Post

Modus Bantu Teman Jualan, HA Bawa Kabur Duit Temannya

Next Post

Hasan Basri Minta Pemerintah Selidiki Jebolnya Tanggul Limbah batubara di Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Hasan Basri Minta Pemerintah Selidiki Jebolnya Tanggul Limbah batubara di Kaltara

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

DPRD Tarakan Tolak Wacana Merger SMPN 13 dan SMPN 14

11 Mei 2026

Hadiri HUT ke-8 Kawulo Alit, Wagub Ajak Masyarakat Perkuat Harmoni Sosial di Kaltara

10 Mei 2026

Rahmawati Zainal Temui Korban Kebakaran Long Nasan, Janji Kawal Pemulihan Rumah Warga

10 Mei 2026

Pemkot Tarakan Perkuat Persiapan SPMB 2026 di Tengah Tantangan Kebutuhan Guru dan Daya Tampung Sekolah

10 Mei 2026

Recent News

DPRD Tarakan Tolak Wacana Merger SMPN 13 dan SMPN 14

11 Mei 2026

Hadiri HUT ke-8 Kawulo Alit, Wagub Ajak Masyarakat Perkuat Harmoni Sosial di Kaltara

10 Mei 2026

Rahmawati Zainal Temui Korban Kebakaran Long Nasan, Janji Kawal Pemulihan Rumah Warga

10 Mei 2026

Pemkot Tarakan Perkuat Persiapan SPMB 2026 di Tengah Tantangan Kebutuhan Guru dan Daya Tampung Sekolah

10 Mei 2026

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com