Minggu, Juni 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

ASN dan PTT Pemprov Kaltara Mulai Lakukan Aktivasi KTP Digital

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
8 November 2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital secara bertahap mulai diterapkan. Salah satu inovasi milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah diujicobakan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Termasuk di Provinsi ke-34 di Indoesia, Kalimantan Utara (Kaltara).

Bahkan, tak hanya ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kaltara juga melakukan aktivasi identitas kependudukan digital ini. Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor 70/3966/DISDUKCAPIL/SETDA, tanggal 04 November 2022, tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi ASN dan PTT di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Kita (Pemprov Kaltara.Red), mendapatkan tugas dari Dirjen Dukcapil-Kemendagri untuk melakukan Aktivasi KTP Digital. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Sanusi, Selasa (8/11/2022).

Kendatidemikian, saat ini aktivitasi KTP digital belum bisa dilakukan secara menyeluruh atau belum diterapkan pada masyarakat umum. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.

“Jadi Aktivitasi KTP digital dilakukan bertahap, mulai dari pegawai di lingkungan Disdukcapil, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa, pelajar dan terakhir masyarakat umum,” ungkap Sanusi.

Sanusi menyebutkan, kiranya ada 4 poin yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Pertama, sebut Sanusi, seluruh ASN maupun PTT pada setiap Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Kaltara agar dapat melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Kedua, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital akan dipandu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara.

Ketiga, Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Kaltara diharapkan menyiapkan daftar hadir. Dan, yang keempat atau yang terakhir Aktiviasi Identitas Kependudukan Digital saat ini baru dapat dilakukan bagi pengguna telepon gengam berbasis Android versi 5.0 atau yang lebih tinggi.

“Sementara baru ponsel pintar (smartphone) versi Android, untuk pengguna IOS masih dicari jalan keluarnya. Ini juga salah satu alasan kenapa KTP Digital belum dibuka untuk umum,” jelas Sanusi.

Untuk diketahui, tujuan dibuatnya KTP Digital untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Kemudian, adanya KTP Digital tersebut dapat mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autensifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Dengan begitu, diharapkan identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efesien.

Sehingga kantor-kantor tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.

Dikutip dari pemberitaan dukcapil.kemendagri.go.id, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.

Lalu, dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan.

Previous Post

Belanja APBN Triwulan III Kaltara Capai Rp 10,43 Trilliun, Begini Rinciannya

Next Post

Pintu Gedung Ramayana Disegel, Begini Kronologinya

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Pintu Gedung Ramayana Disegel, Begini Kronologinya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Dua Kilogram Sabu Dari Malaysia Berhasil Diamankan Polres Tarakan

22 Juni 2025

Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, Kaltara Raih Peringkat Pertama IRB se-Indonesia 2024

22 Juni 2025

Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian Dan Toleransi Bermasyarakat

22 Juni 2025

Sambut Pornas Korpri 2025, Dispora Segera Gelar Seleksi

22 Juni 2025

Recent News

Dua Kilogram Sabu Dari Malaysia Berhasil Diamankan Polres Tarakan

22 Juni 2025

Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, Kaltara Raih Peringkat Pertama IRB se-Indonesia 2024

22 Juni 2025

Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian Dan Toleransi Bermasyarakat

22 Juni 2025

Sambut Pornas Korpri 2025, Dispora Segera Gelar Seleksi

22 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com