Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jalani Sidang Perdana, Pelaku Kasus Pembunuhan Sepupu Terancam Pasal Berlapis

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
11 Mei 2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan – Adanya kasus pembunuhan yang terkuak pada pada 27 November 2022 yang menewaskan seorang pemuda berinisial AGR kini pelaku akhirnya menjalani persidangan. AGR sebelumnya diduga menghilang selama setahun lebih tepatnya pada April 2021 lantaran keluar dari rumah dan tak kembali lagi.

Sidang perdana dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama terdakwa EG, MD dan AF digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu, 10 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tarakan.

Dalam persidangan, Eg dan MD dicekal dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Sementara untuk terdakwa Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider Pasal 340 Jo 56 KUHP lebih subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP lebih lebih subsider Pasal 338 Jo 56 KUHP.

Dakwaan pasal ini juga merujuk terhadap kronologis dugaan pembunuhan berencana itu terjadi. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal, unsur Pasal 340 didapat dari fakta berkas yang diterima serta rekonstruksi pembunuhan bersama penyidik.

Berdasarkan pengakuan beberapa saksi, sebelum terjadi pembunuhan itu korban sempat diculik untuk dibuatkan video pemerasan kepada orang tua korban. Namun, saat korban sudah terluka, terdakwa MD khawatir jika hal ini diketahui publik maka akan berujung pada laporan polisi.

“Jadi kata MD kalau ini sampai ketahuan kita akan ditangkap polisi. Jadi pada saat itu kedua terdakwa merencanakan lebih baik dihabiskan nyawanya. Itu sudah masuk ke dalam perencanaan,” urainya saat ditemui usai sidang, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, terdapat pula rentang waktu ketiga terdakwa untuk sadar atas perbuatannya. Korban sempat dibawa keliling sebelum di habisi nyawanya. Dari pasal yang didakwakan pun pihaknya akan mengembalikan lagi terhadap fakta persidangan nanti. Termasuk akan menghadirkan berkisar 10 saksi dan ahli dari forensik.

“Sempat dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan dan Kampung Empat. Seharusnya mereka bisa berfikir untuk mengurungkan niatnya. Tapi pada akhirnya korban dililit kabel, dan menusuk korban,” pungkasnya.

Previous Post

Antisipasi Balap Liar, Polres Tarakan Laksanakan Patroli

Next Post

Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025

Recent News

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com