Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Polisi Tidak Boleh Sembarangan Menilang, Ini Aturannya

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
4 September 2023
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Masih banyak pengendara yang kurang disiplin yang melakukan pelanggaran saat berkendara menyebabkan potensi penilangan di jalan cukup besar. Walau begitu, rawannya pelanggaran di jalan kerap dimanfaatkan oknum polisi untuk keuntungan pribadi. Sehingga saat ini Polri mewajibkan polisi yang menilang memiliki skep penyidik.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Lantas, IPTU Gisca Yashella menjelaskan, saat ini pihaknya menerapkan petunjuk dari pusat. Sehingga petugas yang tidak memiliki dilarang melakukan penilangan.

“Kami sudah sosialisasi bahwa petugas yang diperbolehkan menilang tapi anggota yang memiliki skep penyidik. Saat saya dimutasi dengan jabatan Kasat Lantas Polres Tarakan, kami langsung melakukan pengecekan ke anggota. Saat itu, petugas yang memiliki skep penyidik hanya dua orang. Sehingga membuat kami untuk melakukan pengajuan ke Polda Kaltara,”katanya.

Lanjutnua, dalam pengajuan skep penyidik bagi petugas tilang, petugas yang bersangkutan minimal berdinas selama 2 tahun di fungsi Satlantas. Diketahui skep penyidik tersebut dikeluarkan oleh Polda Kaltara bersama surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres Tarakan. Ia telah berpesan kepada anggotanya yang sudah memiliki skep penyidik untuk menunjukan bukti ke pengendara yang ditilang.

“Kami telah mengajukan ajukan 39 orang dan Alhamdulillah yang keluar 31 petugas yang memiliki skep penyidik. Jadi yang di lapangan sudah punya skep penyidik semua,” lanjutnya.

Diucapkannya, pihaknya mengimbau jika masyarakat tertilang sebaiknya mengikuti sidang untuk menebus kendaraan yang ditilang petugas. Dalam penilangan yang membuat petugas menahan kendaraan pengendara juga tergantung kepada jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran hanya sebatas tak mengenakan helm, maka pengendara harus merelakan SIM dan STNK.

“Kalau penilangan itukan masih sesuai dengan aturan yang lama langsung membayar di bank. Kalau denda di bank atau Briva itu kan konek ke kejaksaan jenis pelanggarannya. Kalau dia mau bayar silahkan melalui Briva tapi kalau mau ikut sidang juga bisa,” pungkasnya.

Previous Post

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Hadiri Silaturahmi Nasional Masyarakat Sinjai di Makassar

Next Post

Sekprov Kaltara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2023

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Sekprov Kaltara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2023

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025

Recent News

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com