TARAKAN – Komisioner KPU Tarakan Jumaidah menerangkan, saat ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap berada angka 169.702 pemilih. Sementara untuk DPTB masih terus berkembang hingga 30 hari sebelum pelaksanaan pemilu.
Adapun DPT masih di 169.702.
“DPT itu tidak berubah, yang berkembang itu DPTB. Kalau pengurusan DPTB ada 264 orang untuk saat ini. Untuk perkembangan selanjutnya, awal bulan baru kita bisa update lagi. Untuk mengurus DPTB, misalnya ada warga luar Tarakan yang pindah ke sini, dia harus melapor ke KPU dengan membawa KK dan KTP terbaru,”katanya
Dikatakannya, DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024. Lanjutnya, DPTb adalah daftar yang memuat warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki hak suara. Warga yang baru pindah ke Tarakan atau belum terdaftar dalam DPT dapat dimasukkan dalam kategori ini.
“DPTB adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, kalau DPK adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT. Kalau DPTB misalnya ada masyarakat dari luar daerah yang ke Tarakan. Pada hari H yang bersangkutan berada di Kota Tarakan, jadi harus mengurus DPTB. Kalau di KTPnya luar Tarakan, misalnya dari Sulawesi atau Jawa, otomatis akan mendapatkan satu kertas surat suara,”jelasnya
Diungkapkannya, tetapi ketika KTP yang bersangkutan dari wilayah 1 provinsi, Nunukan, Kaltara, Bulungan, Malinau, KTT akan mendapatkan 3 kertas suara. Kemudian, ada juga pengurusan DPTB yang pindah domisili. Misalnya saja, orang Tanjung Selor pindah ke Tarakan tapi KTPnya pindah ke Tarakan. Akan bisa memilih dan mendapatkan 5 kertas suara, ketika yang bersangkutan melapor untuk mengurus DPTB melalui PPS, PPK atau KPU,”sambungnya.
“Sebelum hendak melapor ke KPU masyarakat harus memastikan status kependudukannya telah diubah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebelum melaporkan ke penyelenggara pemilu. Hal itu karena syarat pelaporan ke KPU harus dengan data domisili yang telah diupdate ke alamat yang baru,”tandasnya.