Kamis, Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Antisipasi Penggunaan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Petahana Kepala Daerah Wajib Cuti Pada Pilkada

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
31 Juli 2024
in Kaltara, Pemerintahan, Politik
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kepala daerah petahana yang ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengajukan cuti. Terkait aturan cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri pada daerah yang sama diatur pada UU No. 10 tahun 2016 pada 70 ayat 3 dan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 64 ayat 1.

Pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Lebih lanjut, dalam PKPU No. 11 tahun 2020, Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa kampanye.

Pada ayat 2 dinyatakan bahwa surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye.

“Prinsipnya mudah kalau Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang sedang menjabat ingin maju di wilayah yang sama, wajib mengajukan cuti. Tapi kalau diluar daerah wajib mengundurkan diri,” ucap Hamid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Ia menegaskan jika terbukti melanggar dan tidak mengajukan cuti, maka yang bersangkutan diproses secara hukum.

“Nanti diproses Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran administrasi kampanye pemilu,” tutupnya.

Previous Post

Pemprov Lakukan Evaluasi SAKIP Bersama KemenPAN-RB

Next Post

Pemprov Lengkapi Data Dukung Pemulihan Status Bandara Juwata

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Pemprov Lengkapi Data Dukung Pemulihan Status Bandara Juwata

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Gubernur Kaltara Hadiri Rakor Gubernur Penghasil SDA Bahas Penguatan Fiskal Daerah

10 Juli 2025

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

10 Juli 2025

Kunjungan Kerja Ke Tenggarong, TP-PKK Kaltara Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga

10 Juli 2025

Pelaku Curanmor Tertangkap Dengan Membawa Narkoba di Tasnya

10 Juli 2025

Recent News

Gubernur Kaltara Hadiri Rakor Gubernur Penghasil SDA Bahas Penguatan Fiskal Daerah

10 Juli 2025

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

10 Juli 2025

Kunjungan Kerja Ke Tenggarong, TP-PKK Kaltara Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga

10 Juli 2025

Pelaku Curanmor Tertangkap Dengan Membawa Narkoba di Tasnya

10 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com