Kamis, Januari 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan Pencabulan Pada Anak Dibawah Umur, Dua Orang Pria Digelandang Polisi

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
5 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Dua orang Pria berinisial PO (33 Tahun) dan AS (34 Tahun) diamankan unit resmob dan unit PPA sat reskrim polres tarakan, usai di laporkan telah melakulan pencabulan terhadap korbannya yang masi dibawah umur.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologis kejadian kepada media melalui konferensi perss, Senin(05/08/2024).

Pada hari Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 01.30 Wita. Pada Saat itu pelapor sedang berada di rumahnya, kemudian pelapor melihatnya anaknya yang sehabis pulang jalan lalu kemudian pelapor memanggil anaknya MAWAR (bukan nama sebenarnya) dan menanyakan anaknya dari mana namun MAWAR tidak menjawab dan pelapor menanyakan sama siapa jalannya kemudian MAWAR memberitahu bahwa dia jalan dengan orang yang tinggal di kampung bugis setelah itu MAWAR mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan dua orang yang terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di JL Slamet Riadi kampung bugis saat keduanya sedang berkerja,” ungkap kasat reskrim.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku “PO” menghubungi korban melalui aplikasi masangger untuk bertemu, lalu pelaku “PO” menjemput korban, setelah menjemput korban, pelaku “PO” membawa korban menuju ke rumahnya yang terdapat di Kelurahan Karang Anyar, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, pelaku “PO” menelpon pelaku “AS”, lalu 10 menit kemudian pelaku “AS” tiba, lalu pelaku “PO” pun jalan membeli Mie instan diwarung, saat itu lah pelaku “AS” menyetubuhi korban.” sambung AKP Randhya.

Atas tindakannya “PO” dan “AS” disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman maksimal 15 Tahun.

Previous Post

POPDA ke I Kaltara Berakhir, Kota Tarakan Jadi Juara Umum

Next Post

Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kalimantan Utara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kalimantan Utara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Kejari Tarakan Bawa Kasus Korupsi KUR Bank BUMN ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

22 Januari 2026

Sempat Serang Warga, Buaya Ukuran Nyaris Tiga Meter di Embung Persemaian Dievakuasi

22 Januari 2026

Hasan Basri Bongkar Borok Imigrasi dan Lapas: Pengawasan TKA Lemah, Penjara Overkapasitas Jadi Sarang Narkoba

21 Januari 2026

Buaya di Embung Persemaian Tarakan Sudah Berulang Kali Muncul, Warga Duga Habitat Lama

21 Januari 2026

Recent News

Kejari Tarakan Bawa Kasus Korupsi KUR Bank BUMN ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

22 Januari 2026

Sempat Serang Warga, Buaya Ukuran Nyaris Tiga Meter di Embung Persemaian Dievakuasi

22 Januari 2026

Hasan Basri Bongkar Borok Imigrasi dan Lapas: Pengawasan TKA Lemah, Penjara Overkapasitas Jadi Sarang Narkoba

21 Januari 2026

Buaya di Embung Persemaian Tarakan Sudah Berulang Kali Muncul, Warga Duga Habitat Lama

21 Januari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com