TARAKAN – Soal Larangan Pengguaan Dana Asing di Kampanye Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Tarakan Tayang: 30 September 2024, 22:02 WIB Penulis: Hendi Rustandi Editor: Tim Zona Kaltara Soal Larangan Penggunaan Dana Asing di Kampanye Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Tarakan.
Sumber dana kampanye yang digunakan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 Kota Tarakan, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan harus bebas dari dana asing. Untuk dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bisa berasal dari beberapa sumber, namun tidak boleh mendapatkan aliran dana dari luar negeri atau dana asing melalui NGO (Non Government Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU) Tarakan Asriadi, dimana menekankan agar paslon tidak menggunakan aliran dana asing. “Pastinya sumber dana kampanye berasal dari dana sumbangan perorangan maupun badan hukum, dana partai politik. Yang tidak boleh sama sekali itu dana asing seperti NGO,” kata Asriadi.
Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), yang harus dipersiapkan untuk dana kampanye adalah pembukaan rekening, pihak paslon sudah bersurat ke KPU meminta surat pengantar ke bank. Adapun isi surat memberitahukan kepada pihak bank untuk membuka rekening khusus dana kampanye. “Kemudian di tahap berikutnya paslon itu mewajibkan ada pembatasan dana kampanye, dengan melakukan koordinasi dengan partai politik pengusung, LO (Liaison Officer). Karena yang tahu persis kebutuhan anggaran dana kampanye mereka, makanya kita panggil lalu di bedah satu persatu, item per item berapa kebutuhannya, berdasarkan standar daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Asriadi, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan muncul angka sekitar Rp90 miliar, untuk dana kampanye. “Rp 90 miliar itu belum di SK- kan karena dari permintaan LO akan disampaikan kepada paslon nantinya, tetapi hasil rapat koordinasi dengan KPU ditemukan angka sekian,” terangnya. Besaran dana kampanye ini sudah disetujui oleh paslon, maka segala anggaran yang telah disusun tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan. Artinya paslon dalam melakukan kampanye, harus tercatat dalam pembukuan dan nilainya tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan itu.