Sabtu, Juli 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Masuki Massa Kampanye, KPU Larang Keras Peserta Terima Bantuan Kampanye Pihak Asing

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
1 Oktober 2024
in Kaltara, Parlementer
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Soal Larangan Pengguaan Dana Asing di Kampanye Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Tarakan Tayang: 30 September 2024, 22:02 WIB Penulis: Hendi Rustandi Editor: Tim Zona Kaltara Soal Larangan Penggunaan Dana Asing di Kampanye Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Tarakan.

Sumber dana kampanye yang digunakan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 Kota Tarakan, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan harus bebas dari dana asing. Untuk dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bisa berasal dari beberapa sumber, namun tidak boleh mendapatkan aliran dana dari luar negeri atau dana asing melalui NGO (Non Government Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU) Tarakan Asriadi, dimana menekankan agar paslon tidak menggunakan aliran dana asing. “Pastinya sumber dana kampanye berasal dari dana sumbangan perorangan maupun badan hukum, dana partai politik. Yang tidak boleh sama sekali itu dana asing seperti NGO,” kata Asriadi.

Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), yang harus dipersiapkan untuk dana kampanye adalah pembukaan rekening, pihak paslon sudah bersurat ke KPU meminta surat pengantar ke bank. Adapun isi surat memberitahukan kepada pihak bank untuk membuka rekening khusus dana kampanye. “Kemudian di tahap berikutnya paslon itu mewajibkan ada pembatasan dana kampanye, dengan melakukan koordinasi dengan partai politik pengusung, LO (Liaison Officer). Karena yang tahu persis kebutuhan anggaran dana kampanye mereka, makanya kita panggil lalu di bedah satu persatu, item per item berapa kebutuhannya, berdasarkan standar daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Asriadi, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan muncul angka sekitar Rp90 miliar, untuk dana kampanye. “Rp 90 miliar itu belum di SK- kan karena dari permintaan LO akan disampaikan kepada paslon nantinya, tetapi hasil rapat koordinasi dengan KPU ditemukan angka sekian,” terangnya. Besaran dana kampanye ini sudah disetujui oleh paslon, maka segala anggaran yang telah disusun tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan. Artinya paslon dalam melakukan kampanye, harus tercatat dalam pembukuan dan nilainya tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan itu.

Previous Post

Meriahkan HUT TNI, Kejuaraan Catur Internasional Digelar di Kaltara

Next Post

Tanggapi Pernyataan Lawan Politik, Jubir ZIAP : Zainal Paliwang Lebih Paham dan Menjiwai Tentang Tata Niaga Hasil Perikanan Kelautan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Tanggapi Pernyataan Lawan Politik, Jubir ZIAP : Zainal Paliwang Lebih Paham dan Menjiwai Tentang Tata Niaga Hasil Perikanan Kelautan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Prihatin Melihat Fenomena Narkoba, DPD-RI Berharap Polri Usut Tuntas Hingga ke Akarnya

12 Juli 2025

Wamen Diktisaintek Stella Christie Tinjau Lokasi SMA Unggulan Garuda Di Tanjung Selor

12 Juli 2025

Masuk Shortlist Sekolah Garuda, Kaltara Siap Hadirkan Pendidikan Unggulan Putra Daerah Berprestasi

12 Juli 2025

Rakerda Kwarda Pramuka 2025, Gubernur Dorong Pramuka Lahirkan Pemuda Berkarakter Tangguh Dan Berjiwa Pemimpin

12 Juli 2025

Recent News

Prihatin Melihat Fenomena Narkoba, DPD-RI Berharap Polri Usut Tuntas Hingga ke Akarnya

12 Juli 2025

Wamen Diktisaintek Stella Christie Tinjau Lokasi SMA Unggulan Garuda Di Tanjung Selor

12 Juli 2025

Masuk Shortlist Sekolah Garuda, Kaltara Siap Hadirkan Pendidikan Unggulan Putra Daerah Berprestasi

12 Juli 2025

Rakerda Kwarda Pramuka 2025, Gubernur Dorong Pramuka Lahirkan Pemuda Berkarakter Tangguh Dan Berjiwa Pemimpin

12 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com