TARAKAN – Kesadaran sebagian pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas di Kota Tarakan masih menjadi perhatian. Meski sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah aktif melakukan pengawasan secara elektronik, pelanggaran menerobos lampu lalu lintas masih menjadi pelanggaran yang paling sering terekam kamera.
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, sistem ETLE tetap beroperasi sebagai salah satu instrumen penegakan hukum lalu lintas di Kota Tarakan. Seluruh pelanggaran yang tertangkap kamera akan diverifikasi oleh operator di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) sebelum diterbitkan surat tilang elektronik.
“Alurnya itu dari alat yang ada, masuk ke operator. Operator untuk ETLE saat ini memang berada di Ditlantas, kemudian dari sana menginput, lalu terbitlah tilang elektroniknya. Untuk pengiriman surat tilang maupun pemberitahuan tilang itu melalui kantor pos,” ujarnya.
Menurut Ardi, tidak sedikit pengendara yang baru mengetahui kendaraannya terkena tilang elektronik saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Hal itu terjadi karena status kendaraan masih diblokir hingga pemilik menyelesaikan kewajiban denda tilang.
“Kadang orang yang tidak mau pusing, mereka sadar kalau bahwasanya mereka ini pernah kena tilang ETLE pada saat perpanjangan pajak tahunan. Jadi masih ada yang diblokir karena masih ada perkara pelanggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, penyelesaian denda tilang dapat dilakukan melalui pembayaran BRIVA atau mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan.
“Pembayaran tilang juga tidak di sini, jadi pembayaran tilang langsung ke BRIVA atau ikut sidang. Tapi kalau ikut sidang, rata-rata ETLE kan sudah lama waktunya,” jelasnya.
Saat ini terdapat dua kamera ETLE yang aktif di Kota Tarakan, yakni di kawasan simpang THM menuju Jalan Gajah Mada dan kawasan jembatan. Khusus kamera di kawasan jembatan, salah satu fungsi utamanya adalah merekam kendaraan yang menerobos lampu merah.
“Khususnya yang di jembatan, memang peruntukannya salah satunya untuk meng-capture orang yang menerobos lampu merah. Jadi bukan cuma difoto tidak pakai helm atau segala macam, tetapi memang menyorot titik-titik pada saat lampu merah orang menerobos,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan Satlantas, pelanggaran menerobos lampu merah masih mendominasi dibanding pelanggaran lain, seperti tidak menggunakan helm maupun tidak memasang spion.
“Kalau dari data sekilas masih banyak yang menerobos,” ujarnya.
Selain itu, Satlantas juga menemukan sejumlah upaya pengendara untuk menghindari identifikasi kamera ETLE, seperti melepas pelat nomor, memodifikasi bentuk pelat hingga tidak terbaca kamera, maupun menutupnya menggunakan mika gelap.
“Cara mengakalinya ya cabutlah platnya, atau platnya dimodif-modif yang kalau misalkan dicapture blank. Atau ditutupi dengan mika gelap, itu paling sering,” katanya.
Ardi menegaskan tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran. Karena itu, petugas akan melakukan penindakan manual apabila menemukan kendaraan yang sengaja menutupi identitasnya di jalan.
“Itu salah satu upaya kami untuk mengatasi ini ya kita manual, tilang manual. Pada saat ditemukan ya kita sampaikan ini tidak dibenarkan, menutupi plat untuk menutupi identitas kendaraan,” tegasnya.
Selain ETLE, pengawasan langsung di lapangan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencari cara menghindari aturan, melainkan menjadikan ETLE sebagai pengingat untuk lebih tertib berlalu lintas.
“Yang jelas itu helm sama spion, itu yang kasat mata. Kemudian ya kita sambil menyampaikan langsung kendala, mungkin masyarakat sudah banyak yang paham. Tapi tetap, aturan itu dibuat untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.











