TARAKAN – Pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menemukan sebanyak 140 jenis produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan 24 jenis produk kedaluwarsa. Adapun nilai ekonomi dari temuan tersebut yakni Rp 236.875.100.
Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengatakan, angka tahun ini meningkat 62,97 persen dibandingkan temuan tahun 2023 yang hanya berjumlah 4.049 produk TIE dan 1 produk kedaluwarsa.
“Ada peningkatan pada nilai ekonomi dan temuan produk TIE dan kedaluwarsa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan hal itu, sosialisasi untuk mengubah paradigma masyarakat juga masih kurang dilakukan, karena tidak gampang, yang sudah bertahun-tahun menggunakan produk seperti ini. Makanya kami akui perlu dilakukan sosialisasi semakin gencar, baik itu secara luring, daring sehingga terus menerus bisa kita galakkan,” terangnya.
Menurutnya, harus terdapat solusi untuk menghapus produk TIE di wilayah Kaltara. Seperti dengan cara, memberdayakan produk-produk UMKM lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Lantaran produk tersebut mayoritas berasal dari negara tetangga, yakni Malaysia.
“Produk kita harus menjadi raja untuk negara kita sendiri. Kita harus membantu pasar mereka (UMKM), maka semakin lama mereka bisa hadir menggantikan produk-produk lokal,” ungkap Harianto.
Adapun temuan produk TIE dan kedaluwarsa ini banyak pihaknya temukan di Kabupaten Malinau. Sasaran intensifikasi pengawasannya, menyisir ritel-ritel dan toko-toko yang menjual makanan ringan.
“Temuannya ini berada di etalase, jenisnya snack seperti makanan ringan, susu, roti yang paling banyak memang dari Kabupaten Malinau,” sebutnya.
Terkait penindakan hingga penetapan tersangka dibalik maraknya produk pangan TIE ini, sepanjang 2024 belum ada temuan yang naik ke ranah penyidikan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengambilan sampel pada setiap temuannya untuk mendeteksi apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya.
“Untuk pangan olahan memang belum kita lakukan proses penyidikan. Selama ini kita (penyidikan) hanya kosmetik. Karena itu mengandung bahan berbahaya juga tanpa izin edar, selain itu ada obat tradisional juga. Sejauh ini sudah 4 kasus dan 1 kasus sudah masuk persidangan,” tutup Harianto Baan